Lapisnews com, Mateng – Kasus dugaan pemaksaan aborsi dan kekerasan yang melibatkan anggota Polres Mamuju Tengah (Mateng) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Bripda NI, terus bergulir.
Pihak Polres Mateng menyatakan masih melakukan penyelidikan atas laporan yang menyeret nama anggota Polres Mateng tersebut.
Kasus ini mencuat setelah seorang wanita berinisial AS (21) mengunggah tangkapan layar percakapan WhatsApp yang berisi tuduhan bahwa Bripda NI memaksanya melakukan aborsi dan melakukan kekerasan fisik. Dalam percakapan tersebut, AS mengaku merasa terancam setelah hubungan mereka bermasalah.
Kapolres Mateng, AKBP Hengky Kristano, memastikan bahwa Propam telah turun tangan untuk mendalami kasus ini.
“Kami akan mengambil langkah tegas sesuai hasil pemeriksaan. Jika terbukti bersalah, yang bersangkutan akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya, Selasa (11/2/2025).
Kasus ini memicu perhatian publik, terutama karena keterlibatan aparat kepolisian dalam dugaan tindakan kekerasan dan pemaksaan. Masyarakat menuntut transparansi dan keadilan dalam penanganan perkara ini.
Hingga saat ini, Bripda NI masih menjalani pemeriksaan oleh Propam. Polres Mateng menegaskan bahwa setiap anggotanya wajib menjaga integritas dan profesionalisme. Jika terbukti melanggar kode etik atau hukum, sanksi berat menanti Bripda NI.
(Abs)










Komentar