SOP Jurnalis

oleh

SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN LAPISNEWS.COM

  1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan Lapisnews.com yang mentaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam melaksanakan tugas profesinya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;
  2. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan Lapisnews.com memperoleh perlindungan hukum dari Negara, masyarakat dan perusahaan pers, tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi melalui media massa;
  3. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, Wartawan Lapisnews.com dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat – alat kerja serta tidak boleh dihambat dan diintimidasi dari pihak manapun;
  4. Karya jurnalis dilindungi dari segala bentuk penyensoran;
  5. Wartawan Lapisnewa.com yang ditugaskan khusus diwilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;
  6. Dengan penugasan di wilayah konflik bersenjata, wartawan Lapisnews.com yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan Lapisnews.com dan tidak menggunakan identitas pihak bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum, sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya apa lagi dibunuh;
  7. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya;
  8. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan, wartawan Lapisnews.com dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
  9. Pemilik atau manejemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan Lapisnews.com untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku

Mamuju 25 Juni 2022