Foto Bukti bibit kopi tersebut atas musyawara masyarakat (MUSREMBANGDES) Desa salumokanan
LAPISNEUS. COM,-Mamasa – Data yang di himpun di lapangan masala pengadaan bibit kopi di Desa Salumokanan Kec. Rantebulahan Timur Kab. Mamasa pada tahun 2019 yang lalu yaitu bibit kopi berasal dari dua perusahaan. perusahaan yang pertama CV. Wahyuni Mandiri Alamat Desa kurrak Kec. Tapango Kab. Polman punya bibit kopi sebanyak 10,000 pohon kemudian bibit kopi dari perusahaan yang ke dua yatu perusahaan tanpa nama ILEGAL, penyalurnya a/n Akbana ACO’ dari Mambi sebanyak 4300 pohon.”Ucap Penanggung Jawab CV. Wahyuni Mandiri Nurdin P
kedua perusahaan bibit kopi tersebut sama-sama di tempatkan di samping rumah kepala Desa Salumokanan Marthen Tupaklangi, bibit kopi CV. Wahyuni Mandiri di paling depan dan bibit kopi dari perusahaan ilegal di belakang seperti yang terlihat di gambar , bibit kopi dari CV . Wahyuni Mandiri mengalami korban penipuan dengan sebuah pemalsuan data terjadi di dalam kubu pemerintahan desa salumokanan.
Nurdin sampaikan bahwa, harga bibit kopi CV. Wahyuni Mandiri tidak terbayarkan dengan alasan bendahara Desa Salumokanan DIRMAN saat di komfirmasi Media. Di kediamannya bahwa kami tidak bayarkan bibit kopi dari CV. Wahyuni Mandiri karna kami tidak perna mengetahui maupun melihat.
Sedangkan bibit kopi yang di salurkan Akbana ACO’ berjumla 4300 pohon dengan harga per pohon Rp 4500 total Rp 19350,000, kami mengetahui dan melihat di tanam masyarakat, maka dari itu bibit kopi yang di salurkan Akbana ACO’ kami bayarkan, walaupun bibit kopi itu ilegal. dan waktu itu juga saat kami sudah melakukan pembayaran kepada Akbana ACO’ saya bendahara datang ketemu Akbana ACO’ untuk meminta pertanggujawaban perlihatkan sertivikat perusahaanya dan serahkan nama perusahaannya sebagai pegangan kami tetapi Akbana ACO’ waktu itu sebatas janji saja, tidak ada di perlihatkan sertivikatnya maupun nama perusahaanya tidak di serahkan kepada kami sebagai pegangan akhirnya kami sebagai pemerinta desa salumokanan di suru pengembalian oleh inspektorat kab. Mamasa sebagai bentuk hukuman kami yaitu pengembalian uang sejumla yang kami bayarkan ke Akbana ACO’ Rp 19, 350,000 dengan uang pengembalian yang kami lakukan itu bukan uang yang kami bayarkan Akbana ACO’ tetapi uang anggaran Desa Salumokanan,
keterangan bendahara desa Dirman ini, di pertanyakan, ada apa bendahara Dirman tidak melihat bibit kopi dari CV. Wahyuni mandiri sedangkan bibit kopi tersebut tinggal bersama bibit kopi dari perusahaan ilegal di samping rumah Marthen tupaklangi waktu itu,,,,? bahkan lebi duluan berapa-bulan lamanya bibit kopi dari CV. Wahyuni mandiri di samping rumah Marthen tupaklangi baru datang bibit kopi yg di salurkan Akbana ACO’ yang ilegal itu,,,,,???
Kemudian ada apa bendahara Dirman melakukan pembayaran kepada Akbana ACO’ , tanpa memeriksa legalitas bibit kopi yang di salurkan resmi atau tidak,,,,,,,? Kemudian saat pengembalian di lakukan kenapa bukan uang yang di bayarkan Akbana ACO’ yang Rp 19,350,000 itu di tarik kembali, supaya bukan anggaran desa salumokanan sebagai uang pengembalian,,,,,?
Dirman sebagai bendahara desa salumokanan tiga kali berbuat pelanggaran merugikan desa salumokanan i
uang yang di bayarkan Akbana ACO’ tidak di tarik kembali. Kemudian pengembalian yang di lakukan ke pemkab. Mamasa adalah anggaran desa salumokanan.
Dan pelanggaran yang ke tiga tidak membayar bibit kopi dari perusahaan CV. Wahyuni mandiri, sedangkan bibit kopi tersebut resmi bukan ilegal bukti tanda terima lengkap bahkan tercantum di APBDes desa salumokanan sebanyak 10,000 pohon harga per pohon Rp 6000 dgn total Rp 60,000,000. Dan tindakan ini sebagai pemalsuan data penipuan karna bibit kopi dari perusahaan tidak resmi ilegal justru itu yang di bayar sementara bibit kopi dari perusahaan resmi tidak di bayar ada apa,,,,,,???.Ungkap Nurdin
Ia juga katakan, bahwa kita ketahui sebuah keterangan yang tercantum di dalam APBDes adalah hasil musrembang desa, antara lain bibit kopi dari CV. Wahyuni mandiri BANTUAN USAHA MIGRO Rp. 60,000,000 . Adapun penagihan piutang bibit kopi CV. Wahyuni mandiri selama ini komanditer CV. Wahyuni mandiri memberikan kuasakan penu kepada Nurdin . dan penagihanya sudah sampai ke Bupati kab. Mamasa Drs. H Ramlan Badawi . MH Dan kepala desa Salumokanan a/n Muliady sebagai pelanjud jabatan almarhum Marthen Tupaklangi ketemu langsung bupati di rumah jabatan Bupati dan bupati H . Ramlan Badawi
Bertanya kepada kades salumokanan Muliady bahwa apa masalanya kepala Desa salumokanan tidak membayar utang bibit kopi yang diambil kades almarhum Marthen Tupaklangi kepada Nurdin,,,,,,? Jawab Muliadi bahwa bukan saya tidak bayar pak Bupati utang bibit kopi ini, apa susanya saya bayarkan bukan juga uang pribadi saya, cuma masalanya kalau saya bayarkan apa tanggapan utang lainya almarhum Marthen Tupaklangi karna ada tiga ratus juta utangnya Marthen Tupaklangi saya kantongi sekarang termasuk utang bibit kopi Nurdin.
Setelah itu bupati menyampaikan kepada saya untuk melakukan pelaporan langsung di tujukan Bupati kab. Mamasa setela itu saya melakukan pelaporan. Dan bupati membuat disposisi waktu itu di tujukan ke kepala desa salumokanan Muliady dangan keterangan di sposisi itu mengatakan pembayaran bibit kopi tersebut mohon di bantu, dan disposisi itu di terima kepala desa salumokanan Muliadi.
Dan jawabnya Muliadi bahwa utang bibit kopi itu tersera saya Nurdin apaka saya bayar atau tidak itu urusan saya, karna keterangan Bupati di disposisi itu cuma di katakan utang bibit kopi itu mohon di bantu , tidak katakan utang bibit kopi itu kades salumokanan Muliadi harus bayar .(Gerzon/*)
Komentar