oleh

Polisi Periksa Pelaku Penganiayaan Kekasihnya

-Hukum-942 views

Lapisnews.com – Satreskrim Polres Mamuju Tengah (Mateng) tengah memeriksa seorang wanita berinisial AB, pelaku penganiayaan terhadap kekasihnya, Rian. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan yang dilayangkan oleh korban.

Kanit KBO Reskrim Polres Mateng, Ipda Hizkia Reinhard, mengungkapkan bahwa penjemputan terhadap AB dilakukan pada Kamis (23/1/2025) sekitar pukul 15.00 WITA di salah satu warung kopi di Desa Tobadak.

“Menyikapi laporan dari korban, kami langsung bergerak cepat untuk mengamankan terlapor. Saat ini, pelaku sudah kami periksa guna mendapatkan keterangan lebih lanjut,” ujar Ipda Hizkia.

Selain memeriksa AB, pihak kepolisian juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti, termasuk sebuah pisau yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

“Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti untuk mendukung proses penyelidikan. Hasil pemeriksaan akan segera kami informasikan kepada rekan-rekan media,” tambahnya.

Pihak kepolisian memastikan akan menuntaskan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Sebelumnya diberitakan, seorang wanita aniaya pacarnya menggunakan Sajam.

Insiden tersebut terjadi diduga berawal dari pertengkaran melalui Aplikasi WhatsApp.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di lutut dan kerugian materi.

(Abs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed