Lapisnews.com, Mateng – Satreskrim Polres Mamuju Tengah (Mateng) Sulawesi Barat, berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi secara terorganisir dan sempat meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan ini, dua orang pelaku berhasil ditangkap, satu di antaranya masih berstatus anak di bawah umur. Sementara satu pelaku lainnya kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Mateng, AKP Eru Riski, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut bermula dari dua laporan kehilangan motor yang masuk secara beruntun ke Polres Mateng, masing-masing pada 22 dan 23 Juli 2025.
“Kami menerima dua laporan yang terjadi dalam waktu berdekatan di lokasi berbeda. Hal ini mengindikasikan adanya pola dan keterkaitan antar kasus, sehingga kami menduga kuat ini dilakukan oleh kelompok yang sama,” ujarnya saat press release di aula polres Mateng, Rabu 6 Agustus 2025.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, dalam kasus pertama, korban Pahri (24) kehilangan sepeda motornya saat diparkir di halaman kantor koperasi tempatnya bekerja. Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku beraksi pada dini hari, sekitar pukul 04.50 Wita, dengan cara mendorong motor keluar dibantu dua rekannya menggunakan teknik stut.
Sementara pada keesokan harinya, seorang warga Desa Topoyo, Fadli (24), juga melaporkan kehilangan motor miliknya yang diparkir di halaman rumah saudaranya. Motor itu baru disadari hilang keesokan paginya. Kedua kejadian yang berlangsung dalam kurun waktu kurang dari 24 jam tersebut memperkuat dugaan keterlibatan sindikat curanmor.
“Ini bukan aksi spontan. Mereka punya peran masing-masing, ada yang mengintai, ada yang eksekusi, ada juga yang membawa kabur motor hasil curian,” jelas AKP Eru.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan obeng untuk membongkar bodi motor dan gunting guna memutus kabel kunci kontak. Setelah itu, mereka menyambung kabel secara manual agar motor dapat dinyalakan tanpa kunci.
Diketahui, dua pelaku yang berhasil diamankan yaitu Alimudin (19), yang berperan sebagai eksekutor utama, dan Syahrul (16), bertugas sebagai pengintai. Sementara satu pelaku lainnya, Baso (18), yang diduga berperan sebagai joki sekaligus pendorong motor hasil curian, masih dalam pengejaran petugas.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi satu unit Yamaha Mio M3 merah, satu unit Honda CRF, satu unit Mio M3 biru, satu obeng merah, dan satu gunting hitam silver.
“Barang-barang ini kami amankan sebagai alat bukti yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. Termasuk tiga unit sepeda motor yang kami duga hasil curian,” ungkapnya.
AKP Eru menambahkan Saat diperiksa, para pelaku mengaku mencuri motor bukan untuk dijual, melainkan untuk digunakan sebagai alat transportasi sehari-hari. Namun, polisi menilai motif tersebut tidak mengurangi unsur pidana dalam kasus ini.
“Apapun alasannya, ini tetap kejahatan. Tidak ada toleransi. Mereka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kedua pelaku saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan 4 Jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Pasal yang kami terapkan adalah Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.***











Komentar