LAPISNEWS.COM,-Mamuju Tengah – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan UPTD Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), pada Jumat, 21 Maret 2025.
Kesepakatan ini mengatur sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun ajaran 2025-2026 yang berbasis domisili, guna memastikan pemerataan akses pendidikan bagi murid SD dan SMP di wilayah Mateng
Penandatanganan MoU berlangsung di Kantor Disdikbud Mateng, dihadiri oleh berbagai instansi seperti Inspektur Inspektorat, kepala Dinas Kominfo, kepala Dinas Sosial, kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta perwakilan Polres Mateng.
Kepala Disdikbud Mateng, Marhuding, tegaskan, sistem baru ini dirancang untuk memastikan murid yang berdomisili di sekitar sekolah mendapatkan prioritas utama dalam penerimaan. Hal ini diharapkan dapat menghilangkan praktik kecurangan dan jalur tidak resmi yang kerap terjadi dalam sistem zonasi sebelumnya.
“Dengan adanya MoU ini, penerimaan siswa baru akan lebih tertib, adil, dan transparan. Kami bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memastikan data domisili calon murid sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Marhuding.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat agar sistem ini dapat diterima dan dijalankan dengan baik. Saat ini, pihaknya telah menyusun draf dan petunjuk teknis (juknis) yang akan segera disosialisasikan.
penerapan sistem ini, kata Marhuding bertujuan menghilangkan ketimpangan dalam akses pendidikan. Dengan demikian, tidak ada lagi peluang bagi murid untuk masuk ke sekolah tertentu melalui jalur tidak resmi atau jalur belakang.
“Kami ingin menghapus praktik-praktik yang tidak sesuai aturan. Tidak ada lagi kecemburuan atau protes karena kami akan benar-benar menerapkan pemerataan pendidikan. Selain itu, kami juga akan melakukan pemetaan guru agar kebutuhan tenaga pendidik di setiap sekolah dapat terpenuhi,” katanya.
Menurutnya, kebijakan ini juga sejalan dengan visi dan misi Bupati Mateng dalam meningkatkan kapasitas pendidikan serta memastikan distribusi guru yang lebih merata.
“Diharapkan, dengan sistem SPMB berbasis domisili ini, seluruh siswa mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan berkualitas tanpa harus bersaing secara tidak sehat,” tutupnya











Komentar