Lapisnews.com, Mateng – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mamuju Tengah (Mateng) yang dipimpin oleh Kasat Narkoba IPTU Tangdilimbang berhasil menangkap seorang residivis berinisial B (23), terduga pelaku tindak pidana narkotika, pada Sabtu, 18 Januari 2025.
Penangkapan dilakukan di Jalan Poros Karossa-Palu, Dusun Bulu Parangga, Desa Suka Maju, Kec. Karossa, Mateng. Tersangka ditemukan menyembunyikan sabu di kantong celana belakang sebelah kiri, yang diduga akan diedarkan. Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti sabu yang disimpan di depan rumah tersangka serta sejumlah sabu yang sedang dipesan oleh pihak lain.
“Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka berjumlah 7,6 gram bruto. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Mateng untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Tangdilimbang
Sementara itu, Kapolres Mateng, AKBP Hengky K. Abadi, S.H., S.I.K., memberikan apresiasi terhadap kerja cepat Tim Sat Resnarkoba dalam mengungkap kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk mendukung pemberantasan narkoba di wilayah Mateng.
“Kami tidak akan berhenti memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mateng. Dukungan dan peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas kejahatan ini,” ujar AKBP Hengky.
Operasi ini menjadi bagian dari upaya Polres Mateng untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkoba.
(Abs)











Komentar