LAPISNEWS.COM, PASANGKAYU – Dalam upaya mencegah dan meminimalisir terjadinya kebakaran hutan serta lahan yang kerap merugikan lingkungan maupun masyarakat, Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata, S.H., S.I.K., menerbitkan himbauan resmi yang disebarluaskan kepada seluruh lapisan masyarakat di wilayahnya, Selasa (28/7/2026).
Melalui pesan tersebut, AKBP Joko Kusumadinata menegaskan larangan tegas bagi siapa saja yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan maupun lahan. Ia mengingatkan, setiap orang yang melihat atau mengetahui adanya indikasi kebakaran wajib segera melaporkannya ke pos keamanan terdekat atau menghubungi nomor layanan darurat 110 maupun Kantor Polres Pasangkayu.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak meninggalkan api yang belum padam sempurna di area hutan maupun lahan terbuka, tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat yang berpotensi memicu kobaran api, serta menghindari segala praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.
“Perlu kami sampaikan secara tegas, setiap pelaku yang terbukti melakukan pembakaran hutan akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” tegas Kapolres Pasangkayu.
Berdasarkan Pasal 78 Ayat (3) UU RI Tahun 1999 tersebut, barang siapa dengan sengaja membakar hutan atau lahan, atau membiarkan orang lain melakukannya, dapat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Pihak Kepolisian berharap seluruh elemen masyarakat turut berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan. “Mari kita jaga hutan dan lahan bersama-sama, demi masa depan kita dan generasi mendatang,” pungkas AKBP Joko Kusumadinata.











Komentar