LAPISNEWS.COM, PASANGKAYU – Kerja keras Polres Pasangkayu Berhasil mengungkap misteri tewasnya salah satu karyawan koperasi PNM Mekar Hijrah (19) warga asal maponu yang jasadnya ditemukan berada di perkebunan membuahkan hasil.
Kurang dari 24 jam, Tim sat Reskrim Polres Pasangkayu Berhasil menangkap Risman (32) pada Sabtu (20/09/2025).
Hari ini polres Pasangkayu secara resmi menggelar press release pengungkapan kasus Pembunuhan yang pimpin langsung oleh Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata S.H., S.I.K dan didampingi oleh kasat Reskrim AKP Rully Marwan, pada Senin (22/09/2025) sore.
Dalam kegiatan tersebut Kapolres menceritakan kronologi kejadian tersebut. Pada kamis (18/09/2025) Korban hijrah (19) Mendatangi rumah tersangka Risman alias Cimmang Bin Ruslan untuk bermaksud melakukan penagihan pinjaman koperasi terhadap istrinya, namun sampai malam hari istri tersangka belum mempunyai uang untuk membayar tagihan tersebut.
Sampai pada pukul 21:30 WITA, Terangkat mengajak korban untuk pergi bersama mencari pinjaman ke kerabat tersangka namun upaya tersebut tidak membawakan hasil. Sesampainya di rumah kedua tersangka, kendaraan roda dua tersangka kehabisan bahan bakar sehingga tersangka mengajak korban berboncengan untuk mencari pinjaman ke tempat lain, namun lagi-lagi usaha tersebut tidak membawakan hasil.
Di tengah perjalanan, korban bersama tersangka terlibat keributan dimana korban mengeluarkan kata-kata yang membuat tersangka menjadi kesal/Marah “kalau tidak bisa bayar utang jangan berutang”. Setelah mengucapkan kata tersebut tersangka pun menendang bagian perut korban hingga terjatuh dan tak sadarkan diri.
Setelah korban terjatuh tersangka pun langsung menekan punggung korban menggunakan lutut, mencekik, serta membenturkan wajah korban ke tanah hingga meninggal dunia.
Memastikan korban telah meninggal, tersangka menyeret tubuh korban ke tepi semak-semak, mengikat tangan dan leher korban menggunakan jilbab milik korban serta menggunakan pakaian dalam (BH) korban untuk menutupi mulut korban, Tersangka juga mengambil barang-barang milik korban dan menyembunyikannya di sekitar TKP.
Menurut Kapolres, Motif tersangka membuka celana panjang korban serta menarik naik baju korban hanya untuk ingin membuat malu korban saat jasadnya ditemukan.
Lebih lanjut Kapolres juga mengatakan, dari hasil autopsi, tidak di temukan tanda-tanda adanya perbuatan persetubuhan kepada korban.
“Tapi kami akan terus berupaya untuk terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dan kami akan memperdalam apa saja modif yang telah dilakukan oleh tersangka terhadap korban” Ujar Kapolres.
Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di dalam penjara dan di kenakan pasal 430 Jo 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kapolres Pasangkayu menegaskan komitmennya dalam menangani setiap bentuk tindak pidana secara tegas dan profesional.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan atau kejahatan lainnya. Proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara tegas, transparan, dan berkeadilan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegas Kapolres.











Komentar