oleh

Kasus Tewasnya Karyawan Koperasi PNM Mekar, Tersangka Risman Terancam Hukum Mati

-Hukum-1.295 views

LAPISNEWS.COM, PASANGKAYU – Risman alias Cimmang Bin Ruslan (32) terancam Hukuman mati atau penjara seumur hidup karena telah terbukti melakukan Pembunuhan berencana terhadap salah satu karyawan koperasi PNM Mekar Hijrah (19) warga asal maponu kabupaten Pasangkayu.

Hal tersebut di ketahui saat polres Pasangkayu menggelar press release yang pimpin langsung oleh Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata S.H., S.I.K., Senin (22/09/2025).

Risman di tangkap oleh sat Reskrim polres Pasangkayu kurang dari 24 jam dimana setelah jasad korban hijrah di temukan di sekitar perkebunan kelapa.

Risman kini dikenakan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP Pembunuhan berencana dengan kurungan penjara seumur hidup atau hukum mati.

Meski begtu, segala keputusan nantinya akan di serahkan kepada majelis hakim nanti.

Di akhir kegiatan, Kapolres Pasangkayu menegaskan komitmennya dalam menangani setiap bentuk tindak pidana secara tegas dan profesional.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan atau kejahatan lainnya. Proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara tegas, transparan, dan berkeadilan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegas Kapolres.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed