LAPISNEWS.COM, PASANGKAYU – Aktivitas Galian C Yang berlokasikan di Desa Pajalele kabupaten Pasangkayu diduga / Terindikasi tidak mempunyai Izin Penambangan Dari Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM).
Meski begitu, kegiatan tersebut berjalan dengan lancar aman tanpa ada rasa cemas sedikitpun.
Aktivitas tambang galian C di pinggir jalan trans Sulawesi Desa Pajalele beroperasi sejak pengelola mendapat surat keterangan persetujuan dari pemerintah desa dan masyarakat setempat.
Hal ini disampaikan Kepala desa (Kades) Pajalele Yusman B, saat di konfirmasi di kantor desa pada kamis (20/3/2025), mengatakan bahwa, semenjak galian c itu beroperasi pihaknya tidak mendapat laporan komplain dampak adanya galian c tersebut.
“Tapi kan selama ini saya tidak terima laporan, saya anggap aman-aman saja,” ucapnya saat ditemui diruang kerjanya.
Menurut Kades, pihak pengelola juga sudah berkoordinasi ke Polres Pasangkayu sebelum memulai aktivitas galian C diwilayahnya.
Berdasarkan surat keterangan persetujuan Desa Pajalele dengan nomor:049/14/SK-P/I/2024, bahwa dalam rangka kegiatan yang dilakukan pemilik lahan yang diperuntukkan untuk permintaan penimbunan kebutuhan umum yang ada disekitar wilayah Desa Pajalele.
Sementara daftar nama-nama masyarakat yang menyetujui sebanyak 15 orang dan bertanda tangan dengan menyertakan alamat masing-masing.
Meskipun demikian, aktivitas tambang galian C tersebut perlu dilakukan kajian mendalam terutama dampak lingkungan sekitar.
Pantauan di lokasi galian C, terlihat satu alat excavator yang sedang menggali bukit yang sudah berjalan selama berbulan bulan.
Selain itu, terlihat juga puluhan truk yang mengantri dilokasi galian C secara bergantian untuk mengisi bak truk yang keluar masuk disekitar galian C.
Tak hanya itu, disekitar lokasi galian c yang terhubung di Jl Trans Sulawesi tak ada pengatur lalulintas dari pihak pengelola sehingga berpotensi menyebabkan gangguan bagi pengguna jalan.
Apalagi di pinggir jalan tak ada drainase, sehingga ketika terjadi hujan akan berpotensi mengakibatkan sisa material galian c terbawaa aliran air ke badan Jl Tarans Sulawesi.
Namun galian c tersebut tetap beroperasi selama tidak ada komplain dari masyarakat sekitar sesuai penyampaian pemerintah setempat.
Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.
Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.











Komentar