LAPISNEWS.COM, PASANGKAYU – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika & Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu Berhasil menangkap seorang pecatan Polisi karena masuk Daftar Pencaharian Orang (DPO).
Pecatan polisi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ini di ketahui Berinisial AJ
AJ tertangkap di Desa Surumana, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala, berdasarkan Daftar Pencaharian Orang (DPO) dari pengembangan kasus sebelumnya sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Model A tanggal 16 Desember 2024.
Kasat Narkoba Polres Pasangkayu Muhammad Yusuf S.Sos saat dilakukan konfirmasi membenarkan adanya penangkapan seorang mantan anggota polri yang mana sebelumnya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Benar, Tim Opsnal Narkoba Polres Pasangkayu berhasil menangkap AJ disurumana pada senin dini hari 13 Januari 2025 berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya, dimana pada 16 Desember 2024 terlebih dahulu Personil Sat Res Narkoba Pasangkayu telah mengamankan dua orang dengan inisial M dan A yang merupakan ipar.
Keduanya ditangkap dikelurahan Martajaya, Kabupaten Pasangkayu, sesaat setelah membeli Narkotika jenis sabu yang akan diedarkan di sarudu namun terlebih dahulu terciduk oleh tim Opsnal Narkoba polres Pasangkayu.
Yusuf juga menjelaskan, AJ berperan mengambil barang (Sabu) pada seseorang disurumana kemudian memberikan kepada Tersangka A yang kebetulan bersama dengan M.











Komentar