LAPISNEWS.COM, PASANGKAYU – Menjelang Muktamar partai kebangkitan Bangsa (PKB) di Bali pada 24-25 Agustus 2024 mendatang, jajaran pengurus DPC PKB Pasangkayu yang dipimpin langsung Ketua DPC, Lubis SH, mendatangi kantor pengadilan Negeri (PN) kabupaten Pasangkayu, Selasa (20/08/2024).
Kedatangan Pengurus DPC PKB Pasangkayu ke Pengadilan Negeri (PN) pasangkayu untuk laporan pemberitahuan Struktur pengurus DPC PKB Pasangkayu dan sekaligus menitipkan salinan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Periode 2021-2026.
Penyerahan Salinan Surat Keputusan (SK) kepengurusan DPC PKB Pasangkayu di terima langsung Oleh Staf Pengadilan Negeri (PN) Pasangkayu.
Ketua DPC PKB Pasangkayu Lubis SH mengatakan, penitipan SK kepengurusan ke pengadilan tersebut sebagai bentuk antisipasi agar tidak ada pihak lain yang mengaku-ngaku sebagai pengurus DPC PKB.
“Laporan dan penitipan SK kepengurusan DPC PKB Pasangkayu bagian dari langkah kita agar proses muktamar di Bali dapat berjalan lancar tanpa ada gangguan apapun,”jelasnya.
Menurutnya, selama dalam proses berlangsunya Muktamar PKB di Bali, maka surat keterangan dari PN Pasangkayu akan sangat berarti dalam memperkuat keabsahan SK kepengurusan partai.
Diantaranya, mencegah potensi duplikasi atau pembajakan kepengurusan dari pihak lain”
Keberadaan SK yang dititipkan ke PN Pasangkayu ini telah menegaskan tentang keabsahan pengurus DPC PKB baik secara internal organisasi maupun secara legal formal (hukum).
“Seperti diketahui, berdasarkan Keputusan DPP PKB Nomor 35469/DPP/01/VIII/2024 tentang penetapan perubahan susunan pengurus DPC PKB Pasangkayu masa bakti 2021-2026” Ucapnya.
Lanjut Lubis, ia juga mengapresiasi kepada PN Pasangkayu yang telah melakukan verifikasi berkas dalam pencalonan Pemilu 2024 kemarin serta siap bekerjasama dengan baik kepada pengadilan negeri pasangkayu
Laporan: Isbariyanto Ishak
Komentar