oleh

Kakak Lecehkan Adik Kandungnya Sejak Usia 9 Tahun

Mateng, Lapisnews.com – Terduga pelaku inisial B (21) melecehkan adik kandungnya, sejak korban masih berusia 9 tahun.

Aksi bejat pelaku untuk memuaskan hasratnya dengan cara memaksa adiknya bersetubuh.

Hal ini disampaikan kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah (Mateng) Iptu Fredy kepala lapisnews.com di kantornya, Senin (5/8/2024)

Sebelumnya, Polres Mateng menerima laporan mengenai dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Sat Reskrim segera di terjunkan untuk mencari tahu keberadaan terduga pelaku demi mencegah kemungkinan pelarian.

“Pada pukul 01.20 WITA dini hari Sabtu, (3/8/2024) kemarin, pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Dusun Patulana Desa Budong-budong, Kecamatan Topoyo,” ungkap Iptu Fredy

Saat ini, pelaku telah mendekam di tahanan Polres Mateng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait perbuatannya.

Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan Undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman 5 sampai 15 tahun penjara,” ujar Fredy.

Sementara korban saat ini, sudah di tangani Dinas terkait.

Iptu Fredy katakan Polres Mateng berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak kejahatan.

Utamanya yang melibatkan anak-anak sebagai korban, guna memastikan keadilan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

(Abs/**)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed