oleh

Bawaslu Mateng Laksanakan Sosialisasi pengawasan Politisasi SARA dan Politik Uang

Mateng, Lapisnews.com – Cegah kecurangan dalam kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) gencar melaksanakan Sosialisasi pengawasan Politisasi SARA dan politik uang, Jumat (8/12/2023)

Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari di Hotel Fadillah Topoyo dan melibatkan 54 Kepala Desa Sekab. Mateng, Kordiv HPPH Panwaslu kecamatan serta pemantau pemilu.

Ketua Bawaslu Kab. Mateng Rahmat Muhammad mengatakan kegiatan ini sebagai bentuk pencegahan dan himbauan kepada Kepala desa sebagai tokoh penting di Masyarakat untuk tidak terlibat dalam politik praktis terutama terlibat dalam kampanye.

Sebagaimana amanat Undang Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dijelaskan sangat detail di pasal 29, bahwa kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan begitupun di Undang – Undang 7 tahun 2017 terkait sangsi yang diatur di dalamnya.

“Kami berharap kepala Desa mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menolak politik uang dan politisasi SARA”, ujar Rahmat dalam sambutannya

Dihadapan tamu undangan, Rahmat juga meminta agar informasi dalam kegiatan ini bukan hanya di sampaikan kepada para Kepala Desa tetapi juga harus di tersampaikan kepada masyarakat khususnya yang berstatus ASN dan BPD di masing–masing Desa guna mencegah dan meminimalisir pelanggaran yang terjadi di desanya.

“Saya menekankan kepala desa agar memahami konsekuensi UU nomor 7 tahun 2017, pasal 490 setiap Kepala desa yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu Tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000; juta”, tegasnya

Rahmat juga mengingatkan bahaya menanggapi isu Hoax dan politisasi sara di media sosial, untuk itu para peserta diminta lebih jeli dan bijak dalam bermedia sosial agar ke depan tidak terprovokasi menggunakan media sosial dan mengetahui hal yang boleh di lakukan dan yang tak boleh dilakukan.

(**/Abs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed