LAPISNEWS.COM,-PAREPARE – Mantan Sekretaris Daerah Kota Parepare, Iwan Asaad angkat bicara terkait pemberhentiannya oleh Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, dan penafsiran yang keliru dari surat pernyataannya.
Iwan mengaku sudah berkali-kali diminta untuk mengundurkan diri dari jabatan Sekda, namun dia menolak. Termasuk saat dia menolak mengikuti evaluasi jabatan (evjab), Tim Evjab mengarahkan untuk mengundurkan diri jika tidak mau mengikuti evjab.
Sekaligus Iwan menjawab pernyataan Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 2, Tonny Sitorus bahwa, penonaktifannya sebagai Sekda Parepare tidak memerlukan rekomendasi KASN. Karena dalam Pasal 144 Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 disebutkan, bahwa ASN dapat diberhentikan dari Jabatan Pimpinan Tinggi apabila mengundurkan diri. “Jadi pada kasus pemberhentian Sekda Parepare itu karena acuan Pasal 144, kami tidak perlu menerbitkan rekomendasi,” kata Tonny dikutip dari Kilassulawesi.com, Senin, 7 Agustus 2023.
Tonny menafsirkan pengunduran diri Iwan dari surat pernyataan bermaterai yang dia buat saat menolak mengikuti evjab.
“Di KASN memang ada beda pendapat terkait dengan surat pernyataan saya. Pertanyaannya mana mungkin saya mau mengundurkan diri sedangkan saya bermaksud berpindah jabatan ke fungsional perencana ahli utama. Nah, kalau berproses pindah ke fungsional, jabatan Sekda harus aktif,” ungkap Iwan, Senin malam, 7 Agustus 2023.
Iwan menekankan, tidak boleh menafsirkan langsung surat pernyataan kecuali orang bersangkutan sendiri yang paling mengetahui maksud surat pernyataan itu. “Jadi bagaimana mungkin orang menafsirkan pernyataan saya lebih tahu dari saya sendiri. Bukankah maksud sebuah pernyataan orangnya sendiri yang paling paham? Sama dengan aturan, apabila ada perbedaan penafsiran, maka tanyakan pada pembuat aturan itu,” tegas Iwan.
Iwan mengulas bahwa proses perpindahan Jabatan Struktural JPT Pratama Sekretaris Daerah ke Jabatan Fungsional Perencana Ahli Utama (PAU) adalah perpindahan horizontal, yakni posisi Jabatan Sekretaris Daerah masih dalam posisi aktif (diduduki) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. “Jadi maksud pernyataan tersebut bukanlah bentuk pembangkangan atau tidak patuh pada peraturan perundang-undangan, dan bukan bentuk pengunduran diri karena perpindahan jabatan yang dimaksud pada surat pernyataan tersebut tidak dapat dilepaskan dan menjadi satu kesatuan pengertian dalam ruang lingkup perpindahan Jabatan Fungsional sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, Pasal 21 ayat 2,” ulas Iwan.
Keterangan Iwan ini juga sudah dia singgung dalam draft surat keberatan dirinya atas pemberhentian sebagai Sekda Parepare, yang akan dia sampaikan segera ke PPK dalam hal ini Wali Kota Parepare.(R/*)
Komentar