LAPISNEWS.COM, Mamasa-
Dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat Desa Osango dan membantu Kepala Desa untuk menyelesaikan perkara atau kasus yang timbul di Desa Osango, maka Kepala Desa Osango membentuk Dewan Perdamain Desa ( DPD ).
Kepala desa Osango Irwan M. Poly SE menjelaskan pada saat acara pembukaan pelatihan DPD bahwa tujuan dari pada pelatihan ini adalah agar para peserta dapat memahami dengan baik tentang cara penyelesaian perkara yang terjadi didesa. Karena salah satu tugas Kepala Desa adalah memfasilitasi dan menyelesaikan perselisihan masyarakat.
Untuk itu maka dibentuklah DPD agar dapat membantu Kepala Desa menyelesaikan perselisihan dimasyarakat yang sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku serta hukum adat yang berlaku di Desa Osango.
Ditambahkan pula Desa Osango ini adalah pusat Kehadatan Tokeran Sepulang merupakan kehadatan yang masih lengkap dengan pemangku Adat dan hukum adatnya masih dipatuhi oleh masyarakat.
Pembawa materi dalam pelatihan ini adalah Gerzon M S.Th yang menyajikan materi dengan judul “CARA PENYELESAIAN PERKARA DI DESA” dalam materi tersebut antara lain dijelaskan bahwa hukum Adat desa Osango khususnya dan secara umum masyarakat Kab. Mamasa masih sangat kental, karena hukum adat yang berlaku masih sangat dijatuhi oleh masyarakat apa lagi ditunjang oleh konstitusi dan perundangan undangan lainnya seperti pasal 2 ayat 1 KUHP yang menjelaskan bahwa hukum yang balaku dimasyarakat ( hukum adat ) selama tidak bertentangan dengan undang undang, dapat dilaksanakan. Contoh hukum adat di Kab. Mamasa sampai saat ini masih dijatuhi dan diakui oleh masyarakat di Kab. Mamasa.
Disaat acara ini peserta yang hadir terdiri dari anggota Dewan Perdamain Desa Osango, para Kepala Dusun dan Perangkat Desa juga di ikuti oleh mahasiswa UNSULBAR yang mengikuti KKN di Desa Osango.
( Gerzon M S.Th )
Komentar