oleh

Hormati Kemerdekaan PERS, Kapolres Pasangkayu: Setiap Pelaku Kekerasan Akan Diproses Sesuai Hukum

LAPISNEWS COM, PASANGKAYU — Taufan, jurnalis Tribun Sulbar, resmi melaporkan dugaan pemukulan dan ancaman yang dialaminya kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasangkayu, Sulawesi Barat, pada Jumat (18/9/2026) sore. Laporan disampaikan tak lama setelah peristiwa berlangsung saat ia memenuhi undangan klarifikasi di SMA Negeri 1 Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu.

Taufan hadir ke Mapolres Pasangkayu didampingi sejumlah rekan seprofesinya. Langkah hukum ini diambil setelah pertemuan yang semula direncanakan sebagai ruang klarifikasi terkait pemberitaan justru berujung dugaan tindakan kekerasan terhadap dirinya.

“Hari ini saya melaporkan kejadian yang saya alami ke SPKT Polres Pasangkayu. Saya datang bersama rekan-rekan jurnalis. Saya berharap laporan ini segera ditindaklanjuti pihak kepolisian sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Taufan.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata, S.H., S.I.K., menyatakan pihaknya menghormati kemerdekaan pers serta menjamin perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Polres Pasangkayu Polda Sulawesi Barat menghormati kemerdekaan pers serta menjamin perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Kami prihatin dan menyesalkan adanya informasi mengenai dugaan tindakan kekerasan yang dialami jurnalis Tribun Sulbar saat meminta klarifikasi di Kabupaten Pasangkayu,” tegas Kapolres.

Informasi tersebut menjadi perhatian serius kepolisian. Langkah pertama yang segera dilakukan adalah klarifikasi awal kepada korban, saksi, dan pihak-pihak terkait, sekaligus pengumpulan serta pengamanan bukti-bukti yang diperlukan untuk membuat terang peristiwa ini.

“Penanganan perkara akan dilakukan secara objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu. Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab akan diproses tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Pernyataan Kapolres sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya. Dewan Pers juga menegaskan bahwa mencari dan memperoleh informasi merupakan hak sekaligus bagian dari tugas jurnalistik yang wajib dihormati semua pihak.

Kapolres Pasangkayu juga mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri, tidak membangun spekulasi, dan memberikan ruang bagi kepolisian mengungkap peristiwa ini secara terang dan berkeadilan.

“Kami mengimbau seluruh pihak agar menahan diri, tidak membangun spekulasi, serta memberikan ruang kepada kepolisian untuk mengungkap peristiwa ini secara terang dan berkeadilan. Perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan secara terbuka setelah memperoleh fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Joko.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas, mengingat pentingnya jaminan keamanan bagi setiap jurnalis yang menjalankan tugas profesi. Proses hukum selanjutnya diharapkan mengungkap secara jelas kronologi serta pihak-pihak yang terlibat, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed