oleh

Dipukul Serta Diancam Saat Melaksanakan Tugas, Jurnalis Tribun Sulbar Laporkan Hal Tersebut Ke Polres Pasangkayu

LAPISNEWS.COM, PASANGKAYU — Taufan, jurnalis Tribun Sulbar, resmi melaporkan dugaan pemukulan dan ancaman yang dialaminya kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasangkayu, Sulawesi Barat, pada Jumat (18/9/2026) sore. Laporan disampaikan didampingi sejumlah rekan seprofesinya, tak lama setelah peristiwa berlangsung di lingkungan SMA Negeri 1 Bambalamotu.

Peristiwa bermula saat Taufan memenuhi undangan klarifikasi dari pihak sekolah terkait pemberitaan yang dibuatnya. Hadir dengan niat baik untuk menjelaskan fakta sekaligus memberi ruang hak jawab, pertemuan justru berujung kekerasan fisik dan ancaman.

Sesampainya di sekolah, Taufan masuk ke ruangan bersama salah seorang staf guru. Percakapan awal berjalan lancar, hingga seorang pria bernama Umar hadir dan menyampaikan pernyataan yang mengandung ancaman.

“Siapapun kau, kalau kau bikin masalah, saya orang berani mati di sini,” ujar Taufan menirukan ucapan Umar.

Taufan memilih tidak menanggapi. Namun, Umar semakin emosi, menuduh pemberitaan Taufan sebagai berita hoaks. Taufan pun membantah, menjelaskan bahwa tulisannya disusun berdasarkan keterangan narasumber yang sah dan prosedur jurnalistik yang berlaku.

Suasana memanas. Umar berdiri dan melayangkan pukulan ke arah Taufan. Seorang guru yang ada di lokasi sempat menahan, namun Umar kembali melayangkan pukulan. Taufan terpaksa menangkis dengan tangan kirinya.

“Andai tidak saya tangkis, pukulan itu pasti mendarat di mukaku,” ungkap Taufan.

Saat berada di luar ruangan, ketegangan belum usai. Umar menunjuk-nunjuk Taufan sekaligus menantang: “Kalau kau lapor polisi, saya tunggu laporanmu. Saya tunggu beraninya melapor polisi.”

Menyikapi perlakuan tersebut, Taufan pun melapor ke SPKT Polres Pasangkayu.

“Hari ini saya melaporkan kejadian yang saya alami. Saya berharap laporan ini segera ditindaklanjuti pihak kepolisian sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Taufan.

Pihak kuasa hukum Taufan mendesak perkara ini ditangani secara terbuka dan transparan, berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan, tanpa memandang kedudukan pihak yang terlibat.

Kasus ini juga menyentuh aspek perlindungan hukum terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:

Pasal 8 menyatakan secara tegas: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”

Pasal 4 ayat (3) menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa dihambat.

Pasal 18 ayat (1) melarang setiap orang menghalangi atau menghambat pers menjalankan fungsinya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Kini proses hukum berada di tangan kepolisian, yang diharapkan memeriksa seluruh saksi, mengumpulkan bukti, dan mengungkap apa yang sebenarnya terjadi — memisahkan ruang klarifikasi pemberitaan dari tindakan kekerasan yang tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun.

Taufan menyerahkan sepenuhnya proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum dan berharap seluruh rangkaian kejadian diungkap berdasarkan fakta yang ada.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed