LAPISNEWS COM, PASANGKAYU — Unit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polres Pasangkayu bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Dusun Marennu, Desa Pajalele, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu.
Peristiwa tersebut berlangsung pada Minggu, 2 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 WITA, dan dilaporkan kepada pihak kepolisian pada Senin, 3 Agustus 2026. Segera setelah menerima laporan, petugas bergerak menuju lokasi guna melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta menyusun laporan resmi penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kecelakaan bermula saat sebuah mobil jenis Toyota Agya berwarna merah metalik dengan nomor polisi DC 1015 XM yang dikemudikan oleh Sitti Isya (42 tahun) melaju dari arah Lariang menuju Pasangkayu. Sesampainya di lokasi kejadian, sebuah sepeda motor Yamaha NMAX berwarna putih bernomor polisi DC 3620 WQ yang dikendarai oleh Mustafa (71 tahun) berhenti di sisi kiri jalan dan menyalakan lampu tanda belok kanan untuk berbelok menuju kediamannya. Saat pengendara motor mulai berbelok ke arah kanan, jarak kedua kendaraan telah terlampau dekat sehingga tabrakan tidak dapat dihindari.
Akibat peristiwa tersebut, pengendara sepeda motor mengalami luka ringan berupa nyeri pada paha kiri serta lecet di bagian kaki kiri dan telah mendapatkan penanganan medis. Sementara itu, pengemudi mobil tidak mengalami luka. Kerugian materiil akibat kecelakaan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp2.000.000 (dua juta rupiah).
Kedua kendaraan juga mengalami kerusakan. Sepeda motor Yamaha NMAX mengalami kerusakan pada bagian kap depan kiri pecah serta lecet pada bodi bagian depan dan sisi kanan. Adapun mobil Toyota Agya mengalami penyok pada kap depan sebelah kiri, lampu utama kiri pecah, dan kaca depan kendaraan pecah.
Dari hasil olah TKP diketahui kondisi cuaca saat kejadian cerah, dengan permukaan jalan dalam keadaan baik dan rata. Lokasi berada di jalan utama dengan status jalan kelas desa, berkonfigurasi dua lajur tanpa pemisah, lurus, dan belum dilengkapi marka jalan.
Terkait peristiwa tersebut, Kasat Lantas Polres Pasangkayu, Iptu Karina Rara Ayu, S.H., M.H., menyampaikan imbauan kepada seluruh pengguna jalan agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, memastikan setiap manuver berbelok dilakukan dengan aman setelah memeriksa arus kendaraan dari arah depan maupun belakang, serta selalu melengkapi dokumen kelengkapan kendaraan dan menggunakan perlengkapan keselamatan berkendara dengan tepat guna meminimalkan risiko kecelakaan.











Komentar