LAPISNEWS.COM,- Mamasa – Kamis 23 Juli 2026 Penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan dirumah Retorative Justice Tuo Tammate Mapia Tangkadake yang beralamat di Rumah Adat Buntukasisi’ Desa Osango Kec.Mamasa Kab.Mamasa Sulbar.
Acar ini diinisyasi oleh Kepal Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Mamasa Dr.Andi Faik Wana Hamzah S.H,M.H. dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum ( Kasipidum ) Muhammad Aldi S.SH bersama beberapa jaksa bertugas di Kejari Mamasa.
Perkara tindak pidana penganiayaan ini dilakukan oleh berinisial Aj dengan korban inisial P.
Pasal yang disangkan kepada pelaku adalah pasal 466 ayat 1 undang undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Berbunyi; setiap orang yang melakukan penganiayaan dipidana penjara 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III sebanyak 50 Juta rupiah.
Setelah kasus ini sampai kekejaksaan negri Mamasa maka Kajari bersama jajarannya mengarahkan perkara ini untuk diselesaikan di rumah restorative justice Tongkonan Tuo Tammate Mapia tang kadake .
Turut memberikan wejangan dalam acar restorative justice ini Ketua umum Lembaga Adat Kabupaten Mamasa Benyanin Matasak dan Wakil Ketua Gerzon M S.Th, juga Lurah Tawalian sebagai tempat TKP.
Kemudian Kajari Mamasa menandaskan bahwa diharapkan kepada pelaku tidak mengulangi perbuatan seperti ini karena jika pelaku melakukan hal yang sama maka itu akan dilanjutkan dipengadilan.
Hal ini senada dengan penyampaian dari kasi pidum bahwa pemyelesaian dengan restorative hanya satu kali saja tidak boleh terulang.
Didepan kajari dan semua yang hadir pelaku Aj mengakui akan memberikan ganti rugi kepada korban P sebanyak 5 juta rupiah.
Penyelesaian perkara ini di hadiri pengacara hukum tersangka Mikael SH dari LBH Kondosapata’ dan pelaku serts korban dan saksi saksi dari kedua bela pihak.
Penulis: Gezon M.S.Th )
Editor: Ratu











Komentar