oleh

KAKANWIL SULBAR HADIRI PEMBENTUKAN POS BANKUM DESA OSANGO

-Mamasa-47 views

LAPISNEWS.COM,- Mamasa – Rabu 22 Kuli 2026. Pada kunjungan pertama di Pos Bantuàn Hukum Desa Osango oleh Kakanwil Kementian Hukum Sulawesi Barat Saefut Rohim beserta rombongan, memberikan pembekalam kepada paralegal Gerzon M S.Th dan perangkat desa yang hadr di kantor desa Osango. Rabu 22Juli 2026

Dalam pembekalannya Kakanwil Kementriam hukum memberikan arahan tentang pungsi Posbakum desa adalah merupakan perpanjangan tangan dari Kementrian Hukum untuk masyarakat desa dan kelurahan.

Sebagai langkah strategis untuk memperkuat akses terhadap keadilan di Indonesia khususnya didesa dan kelurahan perlu adany Pos Bantuan Hukum ( Posbankum ) didesa dan kelurahan.

Pembentukan Posbankum didesa bertujuan untuk layanan bantuan hukum dan informasi hukum didesa yang mudah dijangkau.
Posbankum ini dibentuk berdasarkan keputusan kepala desa ditiap desa dan kelurahan.
Mengingat UU NO 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum ( lembaran negara RI tahun 2011 No 104, tambahan Lembaran negara RI NO 5248 )
UU NO 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai mana telah diubah dengan UU NO 9 tahun 2015 yang merupakan perubahan kedua dari UU NO 23 tahun 2014 tentang penerintahan daerah.
UU NO 6 tuhun 2014 tentang desa sebagai mana telah diubah menjadi UU NO 3 tahun 2024 tentang desa.

Peraturan Mendagri RI Nomor 20 tahun 2021 no 97.
Peraturan Mendagri nomor 13 tuhun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu.
Pralegal yang bertugas didesa dan kelurahan bertangung jawab kepada kepala desa atau lurah masing masing.

Posbankum betempat didesa atau kelurahan.
Masa kerja paralegal pada Posbankum palinglama 3 tahun dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.

Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan desa /kelurahan dibebankan di anggaran pendapatan desa/ kelurahan atau angaran pendapatan dan belanja kabupaten.

Kepuusan kepala desa. Osango menetapkan paralegal yang bertugas didesa Osango adalah Gerzon M S.Th dan Semuel D.

Laporan: Gerzon M.S.Th )
Editor: Ratu

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed