oleh

Kades Bukit Harapan Bantahkan Secara Tegas Pernyataan PT GEA, Anggap Sudah Terjadi Pencemaran Nama Baik

LAPISNEWS.COM, PASANGKAYU — Kepala Desa Bukit Harapan, Supriadi, melontarkan reaksi tegas dan membentahkan keras klarifikasi yang disampaikan oleh PT Gas Ehsan Alam (GEA) beberapa waktu lalu. Dalam pernyataan perusahaan tersebut disebutkan adanya dugaan keterlibatan unsur desa yang mengetahui penjualan tabung elpiji 3 kilogram dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) seharga Rp25.000 lebih mahal, serta hal tersebut diketahui bahkan disetujui oleh kepala desa dan masyarakat setempat.

Menanggapi hal itu, Supriadi menyatakan keheranan sekaligus kekecewaannya. “Kenapa nama saya mau dikaitkan dengan hal seperti ini? Saya sendiri bahkan tidak tahu di mana lokasi pangkalannya, apalagi soal urusan bisnis penjualan elpiji,” tegasnya.

Ia menilai tuduhan yang terlontar dalam klarifikasi PT GEA tersebut tidak berdasar dan merugikan dirinya serta lembaga desa yang dipimpinnya. Supriadi pun mengancam akan mengambil langkah hukum jika pihak yang menyebarkan atau mengeluarkan pernyataan itu tidak dapat membuktikannya.

“Sampaikan saja siapa yang mengomong hal seperti ini. Saya akan ambil tindakan tegas, karena ini sudah jelas merupakan tindakan pencemaran nama baik,” tandasnya.

Sementara itu Ahmad Yang Merupakan Praktisi Hukum Asal Sulawesi Selatan mengatakan, Dari Tindakan klarifikasi Yang di sampaikan Oleh Perwakilan Dari PT GEA yang menyebut pemerintah desa sudah sangat mencederai Nama baik Pemerintah Desa setempat pasalnya Kades desa setempat tidak pernah mengetahui hal seperti itu yang mana menjadi Klarifikasi dari Pihak PT Gas Ehsan Alam.

“Ketika Hal itu tidak bisa di buktikan jelas Pak desa ini akan mengambil langkah hukum. Itu sudah jelas tertuang dalam Undang-undang hukum pidana”

Lebih lanjut Ahmad mengatakan, Tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan diatur dalam Pasal 310 KUHP (yang juga diadopsi ke dalam Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru). Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 78/PUU-XXI/2023, pasal ini bersifat inkonstitusional bersyarat dan dapat diproses dengan ketentuan Pasal 310 ayat (1) yang Menuduh seseorang melakukan perbuatan tertentu secara lisan dengan maksud agar diketahui umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda maksimal kategori II (Rp10 juta).

Sementara Pasal 310 ayat (2) Menyerang kehormatan atau nama baik melalui tulisan atau gambar yang disiarkan atau ditempelkan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda maksimal kategori II (Rp10 juta).2. Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik (UU ITE)Jika pencemaran nama baik dilakukan melalui internet, media sosial, atau aplikasi pesan (seperti WhatsApp), maka kasus ini akan tunduk pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE Sanksi Merujuk pada Pasal 45 ayat (3) UU ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat informasi elektronik yang dapat diakses memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik, dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan lebih lanjut dari pihak PT GEA terkait pembantahan yang disampaikan oleh Kepala Desa Bukit Harapan tersebut. Masyarakat berharap persoalan ini dapat diklarifikasi secara tuntas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman berkepanjangan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed