LAPISNEWS.COM, PASANGKAYU – Perwakilan aliansi masyarakat peduli lingkungan desa kasano temui anggota DPR Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) di salah satu hotel yang berada di kabupaten Pasangkayu, Selasa (05/11/2025) malam.
Pertemuan itu dilakukan setelah anggota DPR Provinsi Sulbar telah melakukan rapat dengan pemerintah daerah (Pemda) kabupaten Pasangkayu membahas terkait adanya beberapa problem (Permasalahan) yang terjadi di kabupaten Pasangkayu.
Salah satunya, membahas mengenai permasalahan antara masyarakat dengan PT Palma Sumber Lestari Baras.
Ditengah perbincangan antara perwakilan aliansi bersama Ketua Komisi II DPRD Sulbar, Irwan S Pababari menyebut PT Palma Sumber Lestari Baras Diduga kuat belum memiliki atau mengantongi legalitas izin resmi.
“Hasil pencarian ini, kami menemukan di SISTAB izin usaha industri belum terverifikasi, jadi untuk sementara kami duga bahwa PT. Palma belum memiliki Izin”Ucap Irwan S Pababari
Tak hanya itu, Irwan S Pababari juga mengatakan, hasil Penelusurannya di PTSP provinsi Sulbar ia mendapati izin PT Palma belum juga terverifikasi.
“Itu artinya, belum ada surat izin untuk Operasionalisasi industri untuk PT. Palma Sumber Lestari Baras”Ujarnya.
Irwan S Pababari juga menyebutkam, dalam pendirian industri, termasuk industri kelapa sawit, perizinan harus mengikuti ketentuan terbaru sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Namun dalam kasus PT Palma, terungkap bahwa Pemprov Sulbar tidak pernah menerbitkan rekomendasi teknis, meskipun izin tetap diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Pasangkayu.
Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian prosedural dalam tata kelola perizinan, terutama menyangkut kewenangan dan koordinasi antar tingkat pemerintahan.
Irwan juga mencatat bahwa PT Palma belum melalui seluruh tahapan administratif secara komprehensif. Padahal, perizinan industri sawit idealnya mencakup legalitas tata ruang, kepemilikan lahan (HGU), dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), Izin Usaha Perkebunan (IUP), IUP Pengolahan (IUP-P), hingga izin operasional seperti IPLC, sertifikat standar industri, dan kewajiban fasilitasi plasma.
“Ada satu poin yang tidak mereka penuhi, itu artinya bahwa perusahaan belum bisa melakukan operasi pabrik karena izinya belum terpenuhi. Pemda Kabupaten Pasangkayu pun baru tau bahwa PT Palma Sumber Lestari Baras belum memiliki izin”Ucap Irwan S Pababari.
Sementara itu Sultan Aji Putra atau yang kerap disapa Hariadi, menegaskan, PT Palma Sumber Lestari harus segera ditutup sementara waktu sampai perusahaan tersebut memiliki izin resmi dan memenuhi standar operasional.
“Ini sudah jelas, hasil pencarian SISTAB maupun di PTSP provinsi Sulbar PT Palma belum memiliki izin yang telah terverifikasi. Itu artinya PT Palma harus segera ditutup untuk sementara waktu dan tidak melakukan operasi pabrik yang bisa menimbulkan kerugian terhadap masyarakat sekitar”Tegas Hariadi.
Hariadi juga menegaskan, jika Pemda Kabupaten pasangkayu dan Pemprov Sulbar tidak bisa atau tidak mampu menutup PT. Palma ia akan membuat aksi yang sangat besar untuk menutup paksa PT Palma untuk sementara waktu.
“Ini sudah jelas, di depan mata ada pelanggaran Hukum yang sangat besar namun sampai saat ini PT. Palma masih terbilang Santai dan terus melakukan operasi pabrik. Ini menandakan bahwa hukum akan lemah di depan orang yang berkuasa” Tegasnya.
Hingga berita ini di tayangkan, Pihak dari PT. Palma Sumber Lestari Baras belum memberikan keterangan kepada awak media ini.











Komentar