Lapisnews.com, Mateng – Kepolisian Resor (Polres) Mamuju Tengah (Mateng) Sulawesi Barat, mengungkap sebanyak 13 kasus penyalahgunaan narkoba selama periode April hingga Juni 2025. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 27 orang sebagai tersangka.
Kapolres Mateng, AKBP Hengky K. Abadi menjelaskan, dari total 27 tersangka, 24 orang merupakan laki-laki dewasa, dua di antaranya anak di bawah umur, dan satu orang perempuan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 32,8 gram serta uang tunai senilai Rp13,9 juta.
“Jika dibandingkan dengan triwulan pertama, terjadi peningkatan yang cukup signifikan. Di mana pada Januari hingga Maret 2025, hanya tercatat 11 kasus dengan 18 tersangka dan barang bukti sabu seberat 16,31 gram,” ujarnya saat konferensi pers di Aula Mapolres Mateng, Kamis, 17 Juli 2025.
Meski demikian, dari total 27 tersangka, tidak semua dilakukan penahanan. Dua orang di antaranya tidak ditahan karena masih berstatus anak di bawah umur. Penanganannya pun dilakukan secara khusus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Satu anak belum cukup umur, baru 14 tahun, jadi kami kembalikan ke orang tuanya. Sementara yang satu lagi kami bawa ke Dinas Sosial untuk mendapatkan rehabilitasi,” ungkapnya.
Kapolres menambahkan, dari 13 kasus yang diungkap selama triwulan kedua, beberapa kasus masih dalam proses penyelidikan. Sebagian lainnya sudah memasuki tahap satu dan menunggu P21 atau dinyatakan lengkap berkas perkaranya.
“Kami pastikan proses hukum tetap berjalan secara profesional. Saat ini ada yang sudah masuk tahap satu, dan ada pula yang segera kami limpahkan karena berkasnya hampir lengkap,” terangnya.
Untuk memperkuat dasar hukum, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di antaranya Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1), serta Pasal 127. Ancaman hukuman bagi para tersangka bervariasi, mulai dari minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
“Kami terapkan pasal-pasal sesuai dengan peran masing-masing tersangka, baik sebagai pengguna, pengedar, maupun kurir,” jelasnya
Ia mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan narkoba dan pentingnya partisipasi publik dalam mendukung upaya kepolisian memberantas narkotika.
“Jagalah diri, keluarga, dan orang-orang terdekat dari bahaya narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam pemberantasan narkoba di wilayah kita,” pungkasnya.***











Komentar