Lapisnews.com, Mateng – Dua nelayan asal Desa Kambunong, Kecamatan Karossa, kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) Sulawesi Barat diamankan Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Mateng setelah diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan bom di perairan Kabarang Desa Kambunong.
Penangkapan terjadi pada Senin Senin 7 April 2025 sekitar pukul 09.00 Wita, setelah polisi menerima laporan warga Desa Tumbu, Kecamatan Topoyo, yang mencurigai adanya aktivitas pengeboman ikan di wilayah tersebut.
Kedua pelaku berinisial A (54) dan K (25), yang merupakan ayah dan anak, ditangkap bersama sejumlah barang bukti berupa lima botol bahan peledak, satu perahu hijau, ikan hasil bom, satu unit kompresor, dan tiga bungkus korek api.
Sekitar pukul 10.30 WITA, mereka digelandang ke Mapolres Mateng untuk diproses lebih lanjut.
Kasat Polairud Polres Mateng IPTU Alamsyah menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku pengeboman ikan.
“Kami tidak akan kompromi terhadap pelaku pengeboman ikan. Ini tindakan kriminal yang merusak ekosistem laut secara permanen. Akan kami proses sesuai hukum agar memberi efek jera,” ujarnya, saat ditemui di sebuah kios samping polres mateng, Rabu 9 Maret 2025.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi, dan berharap sinergi ini terus terjalin demi menjaga kelestarian laut Mateng.











Komentar