oleh

Polres Mateng Ungkap 11 Kasus Narkoba, 18 Tersangka Diamankan

-Hukum-843 views

LAPISNEWS.COM,-Mateng – Peredaran Narkoba di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) provinsi Sulawesi Barat terus menjadi perhatian serius aparat kepolisian.

Dalam kurun waktu 1 Januari hingga 13 Maret 2025, Polres Mateng berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Dari operasi tersebut, sebanyak 18 tersangka berhasil diamankan.

Kapolres Mateng, AKBP Hengky A Abadi, ungkapankan dari 18 tersangka, 17 orang terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu, sementara satu orang tersangkut dalam kasus penyalahgunaan obat daftar G jenis THD (Boje).

“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Mateng. Dalam periode ini, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sabu 16,4 gram dan 5000 butir obat berbahaya,” ujar AKBP Hengky saat gelar konferensi pers di Aula Polres Mateng pada Kamis sore 13 Maret 2025,

Selain narkotika dan obat-obatan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya Uang tunai Rp200 ribu, 3 alat hisap sabu (bong), 8 pirex, 11 unit handphone dan 6 korek api

Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan tingkat keterlibatan mereka dalam kasus ini:

Satu tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara.

Tiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara.

Sembilan tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 subs Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara.

Empat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1, Pasal 132 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara.

Satu tersangka dijerat Pasal 435 subs Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

Kapolres AKBP Hengky A Abadi mengatakan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum mateng.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

“Kami akan terus melakukan operasi dan pengawasan ketat terhadap peredaran narkoba dan Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi masa depan generasi yang lebih baik,” tutupnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed