oleh

Polres Mateng Berantas Peredaran Narkoba: Dua Pelaku Diringkus, Jaringan Dikejar

-Hukum-737 views

Lapisnews.com, Mateng – Perang terhadap narkotika terus digencarkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mamuju Tengah (Mateng) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).

Sekitar pukul 17.00 WITA, hari sabtu 8 Februari 2025, tim yang dipimpin oleh Kanit 2 Sat Resnarkoba Polres Mateng, AIPTU Heru Cahyadi, kembali menorehkan keberhasilan dengan menangkap dua pelaku terduga pengedar Narkoba di Dusun Benteng Desa Tobadak Kecamatan Tobadak, Mateng.

Dua tersangka, inisial IB (30) dan R (46), terbukti terlibat dalam peredaran barang haram tersebut. Dari tangan mereka, petugas mengamankan 8 sachet kecil berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 5,28 gram.

“Dari hasil interogasi, tersangka R mengakui mendapatkan barang terlarang ini dari seseorang berinisial A, yang berdomisili di Kalimantan. Modus yang digunakan adalah sistem tempel, di mana narkoba diletakkan di lokasi tertentu untuk diambil oleh tersangka R sebanyak 10 sachet sabu dengan harga 14 juta, pola ini marak digunakan para bandar untuk menghindari jejak polisi,” jelas Kasat Res Narkoba Polres Mateng IPTU Tangdilimban, Jumat (14/2/2024).

Kami tidak akan tinggal diam. Pelaku berinisial A kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), dan kepolisian berkomitmen mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar. Tambahnya

Sementara itu, Kapolres Mateng, AKBP Hengky K. Abadi dengan tegas menyatakan bahwa perang terhadap narkoba adalah prioritas utama.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Mateng. Narkoba bukan hanya merusak individu, tetapi juga menghancurkan keluarga dan generasi penerus bangsa. Kami akan terus memburu siapa pun yang terlibat dalam jaringan ini,” tegasnya.

Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkotika.

“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab bersama. Laporkan jika ada yang mencurigakan. Kita harus melindungi anak-anak kita dari ancaman ini,” imbuhnya

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Mateng guna penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun 6 bulan dan maksimal 20 tahun penjara.

(Abs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed