LAPISNEWS.COM, PASANGKAYU – Mewakili Dandim 1427/Pasangkayu letkol CZI Dony Siswanto, Pasi Teritorial (Pasi Ter) Kapten Inf Ismail Menghadiri undangan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasangkayu dengan agenda Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu Terpilih Masa Jabatan 2025-2030 yang dihadiri kurang lebih 30 Orang.
Kegiatan itu berlangsung di gedung paripurna DPRD kabupaten Pasangkayu jl. Ir Soekarno, provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (06/02/2025) Malam 21.00 WITA.
Nampak terlihat Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati pasangkayu Dr. Hj Herny Agus S.Sos., M.Si., Ketua DPRD kabupaten Pasangkayu, Irfandi Yaumil, Muh. Fadil Atjo S.H Perwakilan dari kejaksaan Negeri Pasangkayu, Muh. Zain Machmoed, S.Sos., Sekda kabupaten Pasangkayu, M.Alkahfi R.Lidda Ketua KPU Pasangkayu, Harlywood Suly Junior ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, para anggota DPRD kabupaten Pasangkayu Serta para OPD lingkungan Kabupaten Pasangkayu.
Dalam kegiatan tersebut, ketua DPRD pasangkayu mengumumkan usulan pemberhentian bupati dan wakil bupati kabupaten pasangkayu masa jabatan 2021-2026.
Irfan mengatakan, Sebagamana ketentuan pada pasal 160 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah penggganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang ditegaskan bahwa pengesahan pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati serta pasangan calon walikota dan wakil wali kota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh komisi pemilihan umum kabupaten/kota yang disampaikan oleh dprd kabupaten/kota kepada menteri dalam negeri republik indonesia melalui gubernur.
Dalam ketentuan peraturan dprd kabupaten pasangkayu nomor 1 tahun 2019 tentang peraturan tata tertib dprd kabupaten pasangkayu pada pasal 68 ayat (4) dinyatakan bahwa rapat paripurna dprd dapat dilakukan dengan tidak mengambil keputusan, sehingga pelaksanaannya bisa dilakukan tanpa memenuhi qourum pada acara tertentu lainnya yang diperintahkαν oleh peraturan perundang-undangan.
“Olehnya itu dengan mengucapkan bismillahi rahmani rahim rapat paripurna dprd kabupaten pasangkayu dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian bupati dan wakil bupati kabupaten pasangkayu masa jabatan 2021-2026 pada hari ini kamis, 6 februari 2025, saya nyatakan dibuka secara resmi dan terbuka untuk umum” Ujar Irfandi.
Dalam ketentuan pasal 78 ayat (2) huruf a juncto pasal 79 ayat 1 undang-undang republik indonesia nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah serta memperhatikan putusan mahkamah konstitusi republik indonesia nomor 27/puu-xx11/2024 tanggai 20 maret 2024, dengan ini pimpinan dewan perwakilan rakyat.
Daerah kabupaten pasangkayu mengumumkan usulan pemberhentian bupati dan wakil bupati kabupaten pasangkayu masa jabatan tahun 2021-2026 yaitu h. Yaumil ambo djiwa, S.H dan dr. Hj. Herny, S.Sos, M.Si yang akan berakhir pada tanggal pelantikan dan pengucapan sumpah/janji calon bupati dan wakil bupati kabupaten pasangkayu terpilih masa jabatan tahun 2025 2030 hasil pilkada serentak nasional tahun 2024.
Berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa dprd akan menyampaikan pengusulan pemberhentian bupati dan wakil bupati kepada menteri dalam negeri republik indonesia melalui gubernur sulawesi barat selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah. Pusat.
“Maka pada rapat paripurna ini kami umumkan bahwa H. Yaumil ambo djiwa S.H dan Ibu Dr. Hj Herny Agus S.Sos M.Si adalah bupati dan wakil pasangkayu terpilih masa jabatan tahun 2025-2030” Ucap Irfandi.
Irfandi juga berharap dapat mengemban tugas dan kewajibannya dengan baik, mampu bersikap sebagai dan warga, pengayom dapat mengakomodasi berbagai kepentingan masyarakat secara arif dan bijaksana, selain itu agar dapat mewujudkan visi dan misinya demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
“Persoalan perbedaan pendapat dan multi tafsir serta hukum dan undang-undang adalah suatu keputusan yang merupakan hal biasa dari sebuah dinamika demokrasi. Oleh karenanya perlu kita tanamkan dalam hati. marilah kita berikan niat yang baik dan ikhlas, Jangan ada dendam diantara kita, hilangkan berburuk sangka karena tidak menghasilkan apa-apa, insya allah dengan kebersamaan dan kekeluargaan semuanya akan berakhir dengan sebuah persahabatan yang baik, keberhasilan suatu pembangunan ditangan kita bersama, dan masyarakat pasangkayu sangat mendambakan keberhasilan tersebut” Harap Irfandi.











Komentar