LAPISNEWS.COM, PASANGKAYU – Pemantau Pemilihan Gerak Langkah Indonesia (GLI) secara resmi mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Kabupaten Pasangkayu Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang perdana Perkara Nomor 72/PHPU.BUP-XXIII/2025 digelar pada kamis (09/01/2025) di Ruang Sidang Panel 3 MK.
Putrawan Suryatno pemuda yang berdarah Pitu Ulunna Salu ini barasal dari Dusun Salurindu, kecamatan Bulutaba, kabupaten Pasangkayu, provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) hadir selaku Pemohon dalam persidangan yang dipimpin langsung oleh Panel 3 Hakim Arief Hidayat.
Ia menyampaikan telah terjadi pelanggaran TSM yang melibatkan KPU, Bawaslu serta perangkat pemerintah daerah dan kepala desa massif di Kabupaten Pasangkayu.
Suryatno menyatakan bahwa kehadirannya di gedung Mahkamah Konstitusi tidak membawa kepentingan pihak tertentu tapi hal ini merupakan tanggungjawab sebagai generasi yang prihatin terhadap kondisi demokrasi yang ada di kabupaten Pasangkayu.
“Saya ke mahkamah konstitusi adalah bagian dari tanggungjawab sebagai generasi muda terhadap perbaikan demokrasi yang memprihatikan, dan hanya di Mahkamah konstitusi kita bisa memintakan permohonan konstitusional dalam menegakkan keadilan dalam demokrasi” Ujar Suryatno Saat dikonfirmasi melalui Via Telfon WhatsApp, Kamis (01/09/2025).
ia juga mengatakan bahwa pilihan perjuangan ini penuh dengan resiko apa lagi tanpa biaya operasional yang memadai.
“Tapi saya yakin pilihan ini merupakan perjuangan mulia dalam berkonstribusi perbaikan demokrasi” Ucapnya.
“Dengan hormat dihadapan hakim mahkamah konstitusi saya titipkan harapan masa depan generasi muda dan sekaligus berharap dengan kehadiran saya di Mahkamah Konstitusi dapat menggugah pemuda di berbagai daerah di Indonesia juga dapat melakukan hal yang sama memperjuangkan keadilan untuk demokrasi yang baik” Imbuhnya.











Komentar