LAPISNEWS.COM, PASANGKAYU – Kepolisian Resort pasangkayu telah menetapkan mantan Kepala Desa Maponu, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Bernama Sukman (52) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Desa (ADD) Maponu pada tahun anggaran 2019, 2020 hingga 2022.
Tersangka diduga telah melakukan manipulasi laporan keuangan dan mencairkan dana untuk kegiatan fiktif, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.350.182.664,00 (Tiga ratus lima puluh juta seratus delapan puluh dua ribu enam ratus enam puluh empat rupiah).
Dalam kegiatan Prees Release, Kasat reskrim polres Pasangkayu AKP Adrian Batubara S. Tr.K., S.I.K melalui Kanit Tipidkor IPDA Muhammad Azharil S.Tr. K juga menjelaskan kronologi adanya dugaan tindak pidana tersebut dengan cara melakukan Mark up kegiatan pembangunan jembatan T.A 2019, 2020 hingga 2022 terdapat 4 item pekerjaan fisik yang belum terlaksana sama sekali di antaranya peningkatan jalan, pembangunan plat duicker dan pembangunan gerbang wisata serta peningkatan jalan yang kekurangan Volume yang mengakibatkan kerugian keungan negara mencapai Rp.350.182.664,00.
“Dari empat (4) pekerjaan tersebut yang tidak selesai di sebabkan karena semua anggarannya di ambil oleh Sukman selaku kepala desa Maponu periode 2016-2022 sebelum melaksanakan cuti dalam rangka mencalonkan kembali sebagai kepala desa Maponu Periode 2022-2028” Ujar IPDA Azharil Pada Press Release, Kamis (02/01/2025).
“Untuk modus tersangka Melakukan pencairan anggaran desa dan kemudian mengelola sendiri tanpa melibatkan perangkat desa lainnya dan melakukan Mark up serta membuat laporan Fiktif” Tambahnya.
Lebih lanjut, IPDA Azharil juga menjelaskan, pada tahap penyelidikan pelaku sempat tidak kooperatif dalam hal memenuhi panggilan pertama dan ketua tanpa ada jawaban sehingga dilakukan pelacakan Oleh penyidik unit Tipikor.
Berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/97/X/RES.3.1./2024/Reskrim bertanggal 29 Oktober 2024 Unit Tipidkor Satreskrim polres Pasangkayu Melakukan penangkapan terhadap Sukman di tempat persembunyiannya yang berada kota balikpapan provisi Kalimantan Timur.
Kini pelaku dikenakan pasal 2 ayat 1 subs pasal 3 dan pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagai diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koprasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp.1000.000.000” Ucapnya.










Komentar