oleh

Awal Tahun 2025, Polres Pasangkayu Ungkap 8 Kasus Narkoba Dengan BB Sebanyak 785 Gram

-Hukum-990 views

LAPISNEWS.COM, PASNGKAYU – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasangkayu berhasil mengungkap 8 kasus peredaran narkotika jenis sabu Sejak awal Januari tahun 2025 di wilayah kabupaten Pasangkayu.

Pengungkapan ini juga bagian dari komitmen polres Pasangkayu dalam memberantas peredaran narkoba Dan menyelamatkan generasi muda dari barang haram tersebut.

Kasat narkoba polres Pasangkayu IPTU Muhammad Yusuf saat dilakukan konfirmasi ia mengatakan, Sejak awal Januari tahun 2025 Sat Res Narkoba Telah berhasil mengungkap 8 kasus dengan barang bukti sebanyak 785 Gram dengan jumlah tersangka sebanyak 13 orang.

“Selama bulan Januari 2025, kami berhasil mengungkap 8 kasus Narkoba. Sedangkan untuk jumlah tersangkanya ada 13 orang,” kata Yusuf, Jum’at (31/01/2025).

Yusuf juga mengatakan Sebanyak 8 LP sudah dirilis hari ini, dengan penangkapan di sejumlah tempat berbeda.

“Para pelaku ini berhasil diamankan bersama dengan barang bukti yang juga sudah di amankan di polres Pasangkayu” Ujar Yusuf

Kasat narkoba juga menjelaskan, dari 8 kasus tersebut yang paling banyak ditemukan yakni pelaku HS yang membawa narkotika jenis sabu sebanyak 755,4 Gram yang di temukan dua tempat berbeda.

“Untuk tersangka HS setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai terdapat satu kantong kresek warna hitam yang berisikan 10 Sachet/Paket Plastik bening yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 502.2 Gram” Ujar Yusuf.

Lebih lanjut, setelah dilakukan interogasi kepada pelaku HS, tim Opsnal Narkoba Polres Pasangkayu Melakukan pengembangan dan di dapati lagi 5 sachet/paket plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu yang di simpan disalah satu rumah kosong yang berada di desa Pajalele dengan berat Bruto 253,2 Gram.

“Jadi total keseluruhan yang didapatkan sebanyak 755,4 Gram yang dimana pelaku HS mendapatkan barang tersebut dari kota palu Sulawesi Tengah” Tegas Yusuf.

Kini pelaku HS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolres pasangkayu dan disangka Dengan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Dengan ancaman Hukuman minimal 5 tahun’ dan maksimal 20 tahun sampai seumur hidup dan Hukuman mati.

“Untuk dua orang pelaku kami sangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 dan selebihnya kami sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Dengan ancaman masing masing 5 sampai 20 tahun penjara” Terang Yusuf.

Kasat narkoba polres Pasangkayu menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk membantu kepolisian dalam memberantas narkoba yang ada di wilayah kabupaten Pasangkayu.

“Jika ada masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum polres Pasangkayu silahkan hubungi tim sat Res Narkoba Polres” Ujar Yusuf.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed