oleh

Wanita Aniaya Pacar Dengan Sajam, Rusak motor dan Rumah Korban

-Hukum-1.385 views

Lapisnews.com – Mateng  – Seorang wanita berinisial AB (30) diduga melakukan penganiayaan terhadap pacarnya, RK (26) di Dusun Tallungallo Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah. Peristiwa itu terjadi di rumah korban sekitar pukul 9 pagi, Rabu (22/1/2025)

Menurut keterangan korban, insiden ini berawal dari pertengkaran melalui aplikasi WhatsApp. AB mengabarkan bahwa dirinya akan di lamar seseorang, namun respons Korban yang mempersilahkan lamaran itu di terima, membuat pelaku tidak terima. Merasa tidak dihargai, Pelaku kemudian mendatangi rumah korban.

Di Lokasi kejadian, AB mengambil sebilah pisau kemudian melukai lutut korban dan merusak motor milik korban serta mengacak-acak isi rumahnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di lutut dan kerugian materi.

Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan Pelaku ke polres Mamuju Tengah. “Saya berharap pelaku di hukum sesuai dengan perbuatannya,” ujar RK saat di mintai keterangannya

Saat ini pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan Polisi akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini untuk memastikan fakta dan proses hukum yang di tempuh. Kejadian ini sempat menyita perhatian warga sekitar dan menjadi perbincangan hangat di media sosial.

(ABS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed