oleh

DPRD Mateng Ajukan 8 Ranperda, Kemenkumham Sulbar Beri Koreksi Mendalam

Lapisnews.com, Mateng – Hasil rapat konsultasi antara DPRD Mamuju Tengah (Mateng) dan Kemenkumham Wilayah Sulawesi Barat (Sulbar) terkait rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk anggaran tahun 2025, Rabu (22/1/2025)

Dalam pertemuan tersebut, DPRD Mateng melalui Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Andi Rudi mengajukan delapan Ranperda, yaitu: Ranperda Tata Cara Pemberhentian dan Pengangkatan BPD, Ranperda Penataan Kawasan Hutan Lindung, Ranperda Pengangkatan dan Pemberhentian Aparat Desa, Ranperda Penataan Bangunan Gedung, Ranperda Pengelolaan Potensi Sumber Daya Alam, Ranperda Pendidikan Formal dan Ranperda Perusahaan Daerah (Perusda) serta Ranperda Penetapan Nama Desa.

Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Hj. Nirmalasari Aras bersama Kepala Kemenkumham Sulbar Sunu Teddy Maranto, sebagian besar Ranperda mendapat koreksi dan masukan ilmiah dari tim penyusun dan perancang undang-undang Kemenkum Sulbar.

Dalam penjelasan teknis oleh DR. Irsyadi Ramadhan katakan bahwa terkait Penataan Kawasan Hutan Lindung, tidak diperlukan karena merupakan kewenangan pemerintah pusat. Sebagai gantinya, penataan hutan kota bisa diatur dalam Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Ulasnya

Kemudian, Ranperda Perusda, perlu spesifik pada masing-masing perusahaan daerah, “misalnya Perumda Benteng kayu mangiwang atau mineral tobadak atau dengan nama lain sesuai objek pengelolaannya, mengikuti regulasi dalam UU Cipta Karya,” jelas Irsyadi

Begitu juga dengan Ranperda Pemberhentian BPD dan Aparat Desa, tidak diperlukan karena sudah diatur secara rinci dalam Permendagri.” jadi kedua objek ini sudah ada Permendagrinya. Sementara soal pendidikan formil kita cari dulu pijakan dan nomenklaturnya,” bebenya

Sementara untuk Ranperda Penataan Bangunan Gedung, Irsyadi katakan Perlu menyesuaikan dengan peraturan nasional. “Sebenarnya Perda ini, sudah pernah ada di Mateng kemudian kita cabut karena ada aturan baru di atasnya ditabrak,” sebutnya

Mendengar penjelasan diatas, Ketua Bapenperda DPRD Mateng Andi Rudi, menerima masukan tersebut dan menyatakan bahwa konsultasi dilakukan untuk memastikan penyusunan Ranperda sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Beberapa Ranperda yang diajukan merupakan lanjutan dari periode sebelumnya, sehingga perlu disesuaikan.

Sementara itu, Ketua DPRD Hj. Nirmalasari Aras mengapresiasi kejelasan dan kedalaman penjelasan dari tim Kemenkum Sulbar. Kepala Kemenkum Sulbar Sunu Teddy Maranto juga menyatakan kesediaan untuk mendukung konsultasi dan audiensi lanjutan.

Rilis/Abs

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed