LAPISNEWS.COM, PASANGKAYU – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasangkayu kembali meringkus dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika Jenis sabu asal Desa Ako dan Desa Pakawa, kabupaten Pasangkayu, provisi Sulawesi Barat (Sulbar).
Dua penyalahgunaan narkoba tersebut di tangkap Setelah mereka melakukan transaksi / Membeli narkotika Jenis sabu di kabupaten Donggala, provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Penangkapan terjadi di desa Letawa pada tanggal (10/01/2025) Jum’at malam setelah kedua pelaku tersebut dicurigai membuang / Melempar bungkusan kecil kedalam semak belukar.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap bungkusan yang di dilemparakan itu terdapat barang yang diduga kuat narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam saset bening.
Saat dilakukan konfirmasi kepada kasat narkoba polres Pasangkayu IPTU Muhammad Yusuf S pada Minggu (12/01/2025) ia membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Yusuf mengatakan pelaku tertangkap setelah melakukan Transaksi Narkotika jenis sabu dimana sabu tersebut diperoleh dari Pr. B dengan cara dibeli seharga Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) hasil patungan keduanya.
Lebih lanjut, Yusuf Juga menjelaskan, Lelaki I (33 th), dan Lelaki R (27 th), ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba setelah sebelumnya kedapatan melempar bungkusan kecil kedalam semak belukar namun setelah dikroscek didepan kedua pelaku diketahui bahwa yang dilempar tersebut adalah Barang terlarang yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brotu 1,16 Gram.
Selain menemukan 2 sachet yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 1,1 6 gram, ditemukan juga 6 (enam) sachet/paket plastik bening kecil kosong kecil klip warna merah.
“Kini keduanya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan sementara dilakukan pendalaman lebih lanjut tentang motif pelaku”Tutur Yusuf.
Komentar