oleh

PLT Kadis Kesbangpol Pasangkayu di Polisikan Usia Diduga Memukuli Sekertarisnya

-Hukum-1.500 views

LAPISNEWS.COM, PASANGKAYU – Oknum pejabat, PLT Kepala Dinas (Kadis) Kesbangpol Kabupaten Pasangkayu di Laporkan ke polres pasangkayu karena diduga telah melakukan pemukulan terhadap sekretarisnya.

Diketahui, Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (09/12/2024) kemarin Sekitar pukul 10.00 WITA.

Dugaan pemukulan tersebut terjadi di kantor bupati kabupaten Pasangkayu dan disaksikan oleh beberapa orang yang berada di tempat kejadian.

Oknum pejabat tersebut berinisial (M.a) diduga melayangkan pukulan ke wajah Sekretarisnya hingga mengakibatkan Hidungnya Berdarah.

Akibat dugaan pemukulan tersebut, Korban (Ai) melaporkan (M.a) Ke Polres Pasangkayu atas pemukulan yang dilakukan oleh (M.a) kepadanya.

Setelah korban melaporkan (M.a) ke Polres Pasangkayu, korban pun melakukan visum di RSUD Pasangkayu.

Kaur Bin OPS polres Pasangkayu Iis Haryanto, saat di lakukan konfirmasi ia membenarkan adanya laporan tersebut. “Iya, kemarin sore kami mendapat laporan terkait pemukulan oknum pejabat tersebut” Ucap Iis.

Iis Haryanto juga mengatakan, korban Datang bersama rekannya untuk membuat laporan.

Saat setelah dilakukan visum terhadap korban (Ai), Anggota Polres Pasangkayu juga meminta keterangan sementara dari korban. “Kami juga akan memanggil tiga orang saksi mata yang berada di tempat Terjadinya Pemukulan tersebut” Tambahnya.

Ia juga mengatakan, untuk saat ini terlapor dapat dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Menurut Haryanto, Selain Pasal 351 KUHP, terlapor juga bisa sjaa dikenakan UU tentang perlindungan perempuan.

Tak hanya Kaur BIn OPS, Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Adrian Batubara S.H., juga membernarkan Hal Tersebut. “Sudah ada LPnya Yang Bersangkutan, juga sudah di visum, Hari ini di interogasi pelapor dan saksi-saksi” Ujar Adrian.

Hingga Berita ini tayang, belum diketahui pasti apa penyebab terjadinya Pemukulan tersebut, wartwan media ini akan Terus melakukan konfirmasi kepada korban dan terlapor.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed