oleh

Oknum Anggota BPD Desa Letawa Diduga Aniaya Anak Berusia 11 tahun, Begini Kronologinya

-Hukum-1.962 views

LAPISNEWS.COM, PASANGKAYU – Peristiwa penganiayaan Yang dialami (M.R) anak yang masih berusia 11 tahun bermula saat dirinya mengajak temannya yang berinisial (HF) untuk bermain bersamanya, namun ajakan bermain dari korban di tolak oleh (HF).

Alasan Penolakan tersebut dikarenakan HF ingin melempari buah mangga miliki warga sekitar dan korban MR juga tertarik dan ikut melempari buah tersebut.

Sebelum korban MR melempari buah mangga itu, MR sempat menegur HF untuk agak lebih jauh dari pohon. Namun setelah melempari buah tersebut batu yang di lemparkan oleh MR mengenai kepala HF hingga mengakibatkan kepala HF bengkak.

Menurut informasi yang didapat oleh media ini, Orang tua dari HF tidak terima kepala anaknya terkena batu singgah orang tua dari HF mendatangi rumah MR.

Sesampainya di rumah korban, Hasbi Yang juga merupakan anggota BPD desa Letawa mendapati korban MR lagi bermain di samping rumahnya dan langsung memukuli korban sebanyak 4 kali di bagian wajah hingga mengakibatkan korban mengalami luka memar di bagian wajah.

Setelah korban mendapatkan perlakuan tersebut, korban pun merasakan pusing hingga membuat korban mengalami muntah-muntah.

Tidak terima anaknya di pukuli, orang tua Mr pun mendatangi rumah Pelaku (Hasbi) untuk mempertanyakan hal tersebut.

Sesampainya dirumah pelaku, bukannya mendapatkan penjelasan, malah orang tua korban mendapatkan ancaman dari pelaku.

“Saya datangi rumahnya ingin mempertanyakan kenapa anak saya sampai di pukul. Sesampainya di sana, bukannya dapat penjelasan malah saya di ancaman dan di cabutkan parang” Ujar Orang tua Korban, Selasa (17/12/2024) di salah satu cafe& resto yang ada di kota pasangkayu.

Tidak terima dirinya di ancam dan anaknya di pukul, orang tua Mr pun melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian dalam hal ini Polsek bambalamotu pada Minggu 15 Desember 2024 kemarin.

Keluarga korban pun berharap agar pihak dari kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan pelaku secepatnya diproses berdasarkan hukum yang berlaku.

“Bahaya kalau tidak cepat di proses, karena ada bahasanya dia keluarkan, siapa pun yang Pukul atau ganggu anaknya dia akan balas” ucapnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed