oleh

Luar Biasa!!! Diduga Tidak Memilih Izin, Pemilik Tambang Galian C di Jengeng Diduga Sangat Kebal Hukum

-Pasangkayu-1.166 views

LAPISNEWS.COM, PASANGKAYU – Kegiatan penambangan liar galian C yang berlokasi di Desa Jengeng Kecamatan tikke raya, Kabupaten Pasangkayu diduga tidak berizin.

Nampaknya pemilik tambang Tersebut kebal hukum. Mengapa begitu??? terbukti sudah dimedsos kan, diberitakan, namun hingga sekarang Minggu (29/12/2024) masih tetap beroperasi dengan santai.

Kegiatan galian C tersebut nampak berjalan lancar, sepertinya pengusaha tutup mata tutup telinga dan merasa kebal hukum,
sehingga nekat terus beroperasi dengan merasa aman tidak ada rasa cemas sedikitpun

Apa mungkin dibelakang usaha tersebut ada backingnya yang ikut bermain????

Diduga galian tersebut belum mengantongi izin penambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM), namun kenyataan malah semakin nekat tidak perduli atas dampaknya, demi meraup keuntungan pribadi.

Diketahui tambang ini dulunya sudah beroperasi lama, namun dengan adanya laporan dan pemberitaan akhirnya tidak beroperasi, namun akhir – akhir ini mulai beroperasi lagi, dan bahkan semakin nekat.

Ironisnya pemilik galian C ini masa bodoh dengan peraturan dan seakan mengenal hukum serta Undang – undang dengan seenaknya membuka galian meskipun tanpa mengantongi perijinan terlebih dahulu.

Wartawan media ini sudah berapa kali melakukan konfirmasi kepada kepala camat tikke raya namun sampai saat belum ada tanggapan dari camat tersebut sehingga di anggap camat tersebut tutup mata dan telinga dengan adanya persolan ini.

Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.

Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.

Dalam hal tersebut, penegak hukum (APH) Harus menindak tegas kegiatan tanpa ijin ini sesuai dengan UU yang berlaku agar tidak merasa kebal hukum dan punya backingan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed