oleh

Oknum Anggota BPD Desa Letawa Dipolisikan Usai Diduga Menganiaya Anak Dibawah Umur

-Hukum-2.250 views

LAPISNEWS.COM, PASANGKAYU – Kasus penganiayaan anak di bawah umur kembali mencuat di wilayah hukum Polsek bambalamotu. Pihak keluarga korban secara resmi melaporkan insiden tersebut ke pihak berwajib. Laporan resmi telah diterima dengan nomor laporan B/61 /XII/RES.1.6./2024/RESKRIM Dengan nama penyidik BRIPKA Suherman K.

Menurut keterangan yang diperoleh, kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 15 Desember 2024 dimana Korban yang masih berusia 11 tahun mengalami tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh seorang oknum anggota BPD desa Letawa.

Orang tua korban berharap dengan adanya laporan ini, pihak kepolisian dapat segera mengusut tuntas kasus tersebut.

“Kami berharap keadilan dapat ditegakkan. Anak kami sangat trauma dengan kejadian ini dan kami ingin pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” ujar orang tua korban, Selasa (17/12/2024).

Orang tua korban juga mengatakan, semenjak anaknya dipukuli oleh oknum BPD tersebut, korban selalu merasa pusing dan muntah-muntah.

“Bagaimana tidak, anak saya di pukuli di bagian wajah sebanyak empat kali, untung ada tetangga yang ambil, coba tidak ada tetangga kita tidak tau bagaimana keadaannya ini anak” ujarnya.

Pihak keluarga korban berharap agar kasus ini dapat segera ditangani dengan serius dan memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan terhadap anak khususnya anak-anak dibawah umur.

“Kami berikan sepuhnya kepada Pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan kami, sehingga pelaku bisa di hukum sesuai hukum yang berlaku” harapnya.

Saat dilakukan konfirmasi ke Pihak kepolisian Polsek bambalamotu, ia membenarkan adanya laporan tersebut.

“Kami tadi sudah periksa korban beserta orangtuanya dan meminta beberapa keterangan, dan insyaallah besok kami akan periksa terlapor, setelah itu baru kami akan limpahkan ke polres pasangkayu untuk di proses lebih lanjut” Ucap Penyidik.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed