oleh

Memiliki 5,10 Gram Narkotika Jenis Sabu, Seorang Lelaki Asal Duripoku di Tangkap Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu

-Hukum-978 views

LAPISNEWS.COM, PASANGKAYU – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika & Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu kembali menciduk warga asal kecamatan Duripoku, kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) karena Diduga telah menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu.

Pelaku tertangkap setelah terendus oleh personil Sat Narkoba Pasangkayu sementara mengendarai kendaraan bersama salah seorang rekannya dengan membawa 6 Sachet narkotika jenis Sabu.

Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu IPTU Muhammad Yusuf S. Sos saat dikonfirmasi pada Senin (16/12/2024) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, personil Sat Narkoba Polres Pasangkayu telah mengamankan seorang Lelaki M (26 th) karena diduga telah memiliki, menguasai dan menyimpan Narkotika jenis sabu sebanyak 6 Sachet dengan Berat Bruto 5,10 Gram” Ujar Kasat Narkoba.

IPTU Yusuf Juga menjelaskan, penangkapan terhadap Lelaki M bersama dengan Lelaki A (DPO) telah membeli Sabu dari daerah Donggala untuk di edarkan di daerah Duripoku, namun saat dihentikan diperjalanan Lk. A langsung meloncat dri kendaraan dan berlari kedalam rerimbunan pohon sehingga personil hanya berhasil menangkap Lelaki M setelah terlebih dahulu dilakukan penggeledahan dan menemukan sabu padanya.

Lanjut Yusuf, ia Juga mengatakan, M terungkap telah 4 kali melakukan Transaksi pembelian Narkoba dan kerap menjual Sabu milik Lelaki A.

“Kini pelaku tengah menjalani pemeriksaan Intensif di Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya” Tegas Yusuf.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed