oleh

Diduga Kebal Hukum, Galian C di Desa Jengeng Beroperasi Tanpa Izin. APH kemana?

-Hukum-1.403 views

LAPISNEWS.COM,-PASNANGKAYU – Kegiatan tambang Galian C diduga ilegal tidak mengantongi izin masih beroperasi bahkan seolah-olah kebal hukum. Aktivitas penambangan galian C ini masih tetap beroperasi dengan aman dan terkesan tidak memiliki rasa takut sama sekali. Ada apa dengan Aparat Penegak hukum (APH) Setempat?.

Dari hasil Pemantauan Wartawan Media LAPISNEWS.COM Jum’at (25/10/2024) tambang galian C ini berlokasikan di desa Jengeng, kecamatan tikke raya, kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat.

Menurut informasi yang dihimpun oleh Wartawan media tersebut, selama beberapa pekan berlalu sampai saat ini masih beroperasi, ironisnya pemilik tambang galian C tersebut acuhkan peraturan Padahal tidak mengantongi Perizinan.

Tak Hanya itu, aktivitas penambangan juga sangatlah berbahaya, mengapa begitu. ??? , aktivitas penambangan berlangsung di tengah perkebunan Kepala Sawit yang sangat membahayakan ketika ada masyarakat yang sedang melakukan panen sawit.

Dari hasil pemantauan sampai saat ini, tampaknya belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) sehingga membuat para pelaku usaha ini semakin leluasa melakukan aktivitas penambangan yang diduga ilegal itu.

Selain itu keluar masuknya mobil pengangkut yang mengotori jalan umum, sehingga kalau dibiarkan dapat menyebabkan kecelakaan bagi pengguna jalan.

Saat dilakukan konfirmasi kepada kepala desa (Kades) Jengeng, tampak kades sangatlah tidak mau memberikan keterangan terkait adanya aktivitas penambangan di wilayahnya.

Wartwan media ini Terus melakukan konfirmasi kepada kepala desa tersebut, namun sampai saat ini kades tersebut belum juga mau memberikan tanggapannya.

Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan usaha penambangan galian C ilegal tanpa Izin (IUP), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa adanya izin usaha Penambangan atau SIUP dan Izin pertambangan rakyat diwajibkan memiliki izin khusus untuk penjualan dan pengangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU yang sama.

Jika hali ini dibiarkan tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku galian C ilegal tanpa izin, maka aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan soal temuan galian C diduga ilegal di lingkungan desa Jengeng.

Sampai dengan terbitnya berita ini, wartawan media ini akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak penambang, APH dan kepala desa tersebut.

Penulis: Isbariyanto Ishak/*

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed