oleh

Polemik Tumpang Tindih Kawasan HL Dan SHM, Puluhan Masyarakat, Aksi di Depan Kantor DPRD kabupaten Pasangkayu

LAPISNEWS.COM, PASANGKAYU – Puluhan masyarakat dari desa lariang bersama mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Masyarakat Lariang Bersatu melakukan aksi demonstrasi didepan kantor DPRD kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (09/09/2024).

Aksi unjuk yang dilakukan oleh aliansi Masyarakat Lariang Bersatu terkait terjadinya polemik tumpang tindih kawasan hutan lindung dengan sertifikat hak milik (SHM) yang terbit pada tahun 2002 di desa lariang kabupaten Pasangkayu.

Dalam orasinya Sahar selaku korlap aksi mengatakan, Gakkum yang telah mengklaim dan menyatakan banyak tanah masyarakat yang telah bersertifikat di Desa Lariang masuk dalam kawasan HL sangatlah merugikan masyarakat.

Menurut Sahar kawasan hutan lindung yang kini di klaim oleh Gakkum Sulbar masuk dalam kawasan pemukiman serta akan berdampak terhadap kondisi sosial masyarakat karena akan mengancam mata pencaharian atau pekerjaan masyarakat di Desa Lariang.

Lanjut Sahar ia juga Mengatakan, masyarakat lariang tidak pernah diberi informasi bahwa tanah yang diklaim sebagai HL ditempati (pemukiman) masuk dalam kawasan Hutan Lindung.

Oleh karena itu kordinator massa aksi pun meminta kepada DPRD agar segera dapat menyelesaikan persoalan tersebut dan dapat berpihak kepada masyarakat.

Apapun tuntutan massa aksi yang dibacakan oleh korlap, yakni :
1. Meminta DPRD dan Bupati agar segera menyelesaikan persoalan hutang lindung (HL) yang diklaim oleh Dinas Kehutanan (Dishut).

2. Meminta kepada Dishut dan BPN segera berkordinasi tentang batas wilayah HL dan tanah masyarakat (Sertifikat) karena ini menyangkut hidup orang banyak.

3. Meminta kepada DPRD/Bupati agar kawasan HL di Kab. Pasangkayu segera dilakukan pembebasan kama banyaknya pengklaiman bahwa tanah masyarakat masuk dalam HL.

4. Meminta kepada DPRD/Bupati Kab. Pasangkayu untuk menyampaikan kepada Dishut ketika menunjuk kawasan harusnya ada sosialisasi atau pemberitahuan kepada pemerintah setempat atau masyarakat sekitar.

5. Meminta kepada DPRD/Bupati, BPN dan Dishut Permesalahan ini perlunya kejelasan mengenai peta dan batas resmi kawasan HL serta komunikasi yang lebih baik antara instansi pemerintah dan masyarakat untuk menghindari konflik di masa depan.

Ditempat yang sama Iswandi Eks ketua IPMA pasangkayu/Mamuju mengatakan DPRD Pasangkayu perlu mengawal permasalahan terkait tumpang tindih SHM dan Kawasan HL sehingga tidak merugikan pihak-pihak tertentu utamanya masyarakat akibat ketidakbecusan kinerja BPN.

Lanjut Wandi dalan orasinya ia juga mengatakan masyarakat Desa Lariang merasa sangat dirugikan oleh pihak Gakkum dan Dishut yang menyatakan bahwa wilayah di Desa Lariang masuk dalam kawasan hutan lindung (HL) karena pernyataan tersebut tidak didahului dengan sosialisasi serta pemasangan patok batas kawasan HL.

Setelah beberapa menit melalukan aksi didepan gudang DPRD kabupaten Pasangkayu massa aksi pun langsung ditemui oleh beberapa anggota DPRD dan diminta untuk melakukan Audience di Ruang Aspirasi DPRD Pasangkayu.

Syaifuddin Andi Baso yang menerima massa aksi pun mengatakan, Tindakan Gakkum dan Dishut yang mengklaim wilayah di Desa Lariang merupakan kawasan HL tidak memiliki dasar hukum karena dalam wilayah tersebut terdapat tanah pemukiman warga yang memiliki sertifikat berupa SHM.

Syaifuddin juga mengatakan, Permasalahan tersebut memiliki dampak sosial besar karena dikawasan itu mayoritas terdapat pemukiman dan mata pencaharian masyarakat.

“Oleh karena itu, Perlu dilakukan pembukaan peta kawasan hutan untuk memperjelas status lokasi yang disengketakan” Ucap Syaifuddin.

Lanjut Syaifuddin ia juga mengatakan Pihak DPRD akan menjadwalkan ulang RDP pada 10 September 2024, Pukul 09.00 WITA dengan menghadirkan Pemda Pasangkayu, Dishut, BPN, Gakkum dan pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan tumpang tindih kawasan HL dan SHM masyarakat di Desa Lariang.

“Kami selaku anggota DPRD akan segera menjadwalkan ulang RDP selanjutnya pada tanggal 10 September 2024, Pukul 09.00 WITA dan mengkoordinasikan ke Dinas terkait agar hadir dalam rapat pembahasan tumpang tindih kawasan hutan lindung dengam SHM masyarakat”ucapnya.

banner 728x90

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed