Mateng, Lapisnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju Tengah (Mateng) menetapkan syarat dan tanggal pendaftaran Calon Bupati dan wakil Bupati Mateng pada Pilkada 2024.
Ketua KPU Mateng Alamsyah mengatakan Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum, untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati Mateng tahun 2024, cukup memenuhi syarat minimal suara sah paling sedikit 10 persen dari akumulasi perolehan suara sah pada Pemilihan legislatif (pileg) DPRD Kab. Mateng 2024, yaitu sebanyak 8.006 suara sah.
“Sekarang Partai Politik dan gabungan Partai Politik untuk mengajukan calon Bupati dan Wakil Bupati, cukup syarat minimal 10 persen atau sebanyak 8.006 suara sah hasil Pileg DPRD Mateng tahun 2024”, Kata Alamsyah, Sabtu (25/8/2024).
Selain persyaratan Calon, KPU juga menetapkan tanggal dan tempat pendaftaran pasangan calon.
“Pendaftaran dibuka pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Tanggal 27-28, mulai Pukul 08.00 sampai dengan 16.00 Wita, sementara pada tanggal 29 dilakukan pada pukul 08.00 hingga 23.59 Wita”, ujar Ketua KPU Mateng
Sedangkan tempat pendaftaran dilaksanakan di Kantor KPU Mamuju Tengah, Jl. Poros Topoyo-Tumbu, Kecamatan Topoyo.
Untuk info selengkapnya, dapat mengakses :
https://drive.google.com/file/d/1Xl8uQ6aVjwMyCu7swHMVjKwZPs4jorCy/view?usp=drive_link atau pada laman media sosial KPU Kabupaten Mamuju Tengah.
(Rilis KPU Mateng)
Komentar