LAPISNEWS.COM,-Jakarta – Kementerian Kehutanan bersama Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memperkuat sinergi dalam membahas arah dan implementasi kebijakan perdagangan karbon sektor kehutanan.
Penguatan sinergi tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar pada Rabu (7/10/2026) di Ruang Binakarna, Hotel Bidakara Jakarta.
Kegiatan ini dihadiri Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni beserta sejumlah pejabat Kementerian Kehutanan.
Dari Komisi IV DPR RI, hadir Ketua Komisi IV Siti Hediati Hariyadi, para wakil ketua Komisi IV, serta sejumlah anggota Komisi IV.
FGD tersebut menjadi forum strategis untuk membahas perkembangan, tantangan, serta langkah-langkah penguatan kebijakan perdagangan karbon di sektor kehutanan.
Melalui forum ini, pemerintah dan DPR RI mendorong agar tata kelola perdagangan karbon dapat berjalan secara kredibel, transparan, berintegritas, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung upaya menjaga kelestarian hutan dan lingkungan.
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Agus Ambo Djiwa, dalam kesempatan tersebut menyoroti pentingnya kepastian dan kecepatan dalam proses perizinan perdagangan karbon.
Ia mempertanyakan secara langsung berapa lama waktu yang dibutuhkan masyarakat maupun pelaku usaha untuk mendapatkan perizinan, karena proses yang terlalu panjang berpotensi menghambat pemanfaatan potensi ekonomi dari sektor kehutanan.
“Berapa lama proses perizinannya? Rakyat tidak boleh menunggu. Rakyat butuh kepastian, rakyat butuh percepatan,” tegas Agus.
Menurutnya, kebijakan yang baik harus diikuti dengan pelayanan birokrasi yang cepat, sederhana dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Jangan sampai peluang besar dari perdagangan karbon justru terhambat oleh proses administrasi yang berbelit-belit dan membutuhkan waktu terlalu lama,” katanya.
Agus menegaskan, sistem kerja birokrasi harus segera dibenahi agar mampu mengikuti kebutuhan masyarakat dan perkembangan perdagangan karbon yang semakin strategis.
“Pemerintah perlu memastikan adanya mekanisme pelayanan yang jelas, terukur dan memiliki batas waktu sehingga masyarakat mengetahui secara pasti tahapan yang harus dilalui serta kapan proses perizinan dapat diselesaikan,” ujar mantan Bupati Pasangkayu dua periode ini.
Ia berharap, hasil FGD antara Kementerian Kehutanan dan Komisi IV DPR RI tidak berhenti pada pembahasan, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui perbaikan kebijakan dan sistem pelayanan di lapangan.
Perdagangan karbon sektor kehutanan harus dikelola secara transparan dan berintegritas, namun pada saat yang sama tetap memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat.
Dengan birokrasi yang lebih efektif dan proses perizinan yang cepat, Agus meyakini potensi perdagangan karbon dapat memberikan manfaat ekonomi sekaligus memperkuat upaya perlindungan hutan dan lingkungan Indonesia.











Komentar