oleh

SOSIALISASI KEBIJAKAN TARIF HAK CIPTA LAGU, PERLINDUNGAN KARYA SENI MUSIK DAN LAGU, PENGEMBAGAN EKONOMI KREATIF

-Mamasa-106 views

LAPISNEWS .COM,-Mamasa Selasa 8 September 2026 bertempat Homstay Tondok Bakaru berlangsung sosialisasi kebijakan tarif kekayaan intelektual pencatatan HAK cipta lagu, perlindungan karya seni musik dan lagu pengembangan ekonomi kreatif.

acar ini dilaksanakan Kanwil Departemen Hukum Sulbar.
Dibuka oleh Ka.Kanwil departemen hukum Sulbar Saefur Rohim SH,MH. dihadiri oleh para Narasumber, 1.Arvin Ital Putra A.Md.PAR,S.Sos Kadis Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kab.Mamasa,
2.Hesron Lullulangi S.Pt,M.Pd Pelaku seni. Para pejabat Pemda Mamasa.
Pimpinan Tinggi Pratama dan pejabat struktural lingkungan kantor wilayah kementrian hukum Sulbar.
Para pencipta, pelaku seni, pelaku ekomomo kreatif.

Dalam sambutan Kakanwil Depatemen hukum ham Sulbar Saefur Rohim mejelaskan bahwa
Kekayaan intelektual merupakan salasatu bagian penting dalam membangun ekonomi kreatif.

Sebuah karya yang lahir dari kreatifitas, pemikiran, waktu, dan kemampuan masyarakat tidak hanya memiliki nilai budaya, tetapi juga memiliki potensi ekonomi yang perlu dilindungi dan dikembangkan. Khusus dalam bidang seni musik dan lagu, kita memiliki banyak pencipta dan pelaku seni yang menghasilkana karya karya seni yang menjadi kekayaan dan indentitas daerah.

Olehnya itu mendapatkan perlindungan hukum sekaligus didorong agar dapat memberikan manfaat ekonomi bagi penciptanya.
Saat ini tercatat 650 permohonan hak cipta, 92 permohonan merek, 3 permohonan paten, 1 permohonan desain industri, 2 permohonan indikasi geografis.

Kabupaten Mamasa menjadi salah satu daerah uang berkontribusi dalam penguatan indikasi geografis di-Sulbar.
Dengan terdaftarnya kopi arabika Mamasa dan kopi robusta Mamasa, saat ini Sulbar telah memiliki 6 indikasi geografis terdaftar, yaitu Tenun Sutra Mandar, Tenun Ikat Sekomanding Kalumpang, Garam Kristal Majene, Kopi Kurrak Polman, Kopi Arabika Mamasa, Kopi Robusta Mamasa.

Untuk meningkatkan kwalitas layanan kekayaan intelektual pemerintah menetapkan Peraturan No.30 tahun 2026 tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak pada layanan kekayaan intelektual .
Salah satu kebijakan pemerintah pencatatan hak cipta lagu dan musik dengan tarif Rp.0.

Laporan:Gerzon M S.Th )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed