oleh

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Salurkan Kembali Tambahan Suplai LPG 3 Kg di Sulawesi Selatan dan Barat

-Ekonomi-135 views

LAPISNEWS.COM,-Makassar, 16 September 2026 – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi kembali melakukan penyaluran LPG 3 Kg di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat melalui extra dropping . Sebanyak 193.200 tabung LPG 3 Kg disalurkan kembali selama periode 14 – 19 September 2026 sebagai tambahan pasokan untuk menjaga ketersediaan LPG bagi masyarakat.

Tambahan penyaluran tersebut mencapai sekitar 50 – 100 persen di atas rerata penyaluran harian. Sebesar penyaluran 100% di wilayah Makassar, Gowa, Maros, dan Takalar. Sedangkan wilayah lainnya di Sulawesi Selatan dan Barat sebesar 50%. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi kebutuhan masyarakat sekaligus memastikan penyaluran LPG 3 Kg tetap berjalan melalui jaringan distribusi resmi.

Pertamina terus berkoordinasi dengan agen dan pangkalan untuk memantau proses distribusi di lapangan. Pengawasan juga diperkuat untuk memastikan LPG 3 Kg yang merupakan produk bersubsidi dapat diterima oleh masyarakat yang memang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pjs. Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Okky Aditya Wibowo, mengatakan extra dropping kembali merupakan bagian dari upaya Pertamina menjaga kelancaran penyaluran LPG 3 Kg di tengah kebutuhan masyarakat.

“Kami terus memperkuat kembali penyaluran LPG 3 Kg di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Saat ini kami menyalurkan extra dropping sebanyak 193.200 tabung atau sekitar 50 – 100 persen di atas rerata penyaluran harian. Kami ingin memastikan pasokan tetap tersedia dan dapat diterima masyarakat yang memang berhak,” ujar Okky.

Okky juga mengingatkan masyarakat untuk menggunakan LPG 3 Kg secara bijak dan sesuai peruntukannya. Penggunaan LPG bersubsidi tidak diperuntukkan bagi sejumlah sektor usaha tertentu.

“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 Kg secara bijak, sesuai kebutuhan, dan melalui pangkalan resmi. LPG 3 Kg merupakan produk bersubsidi sehingga penggunaannya juga perlu mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan,” tambah Okky.

Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Dirjen Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022, LPG 3 Kg tidak diperuntukkan bagi sejumlah sektor usaha, antara lain restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian, usaha tani tembakau, serta usaha jasa las.

Pertamina juga mengajak masyarakat untuk turut menjaga agar penyaluran LPG 3 Kg tetap tepat sasaran. Pembelian LPG 3 Kg dapat dilakukan melalui pangkalan resmi dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga LPG 3 Kg agar tepat sasaran. Beli sesuai kebutuhan dan jangan melakukan pembelian secara berlebihan. Jika menemukan kendala atau indikasi penyalahgunaan dalam penyaluran, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal resmi Pertamina,” jelas Okky.

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi akan terus memantau kebutuhan dan penyaluran LPG 3 Kg di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat serta melakukan penyesuaian distribusi sesuai kondisi di lapangan.

Masyarakat dapat memperoleh informasi maupun menyampaikan pertanyaan dan pengaduan terkait produk dan layanan Pertamina melalui Pertamina Contact Center (PCC) 135 yang melayani pelanggan selama 24 jam.

Media Contact

Okky Aditya Wibowo
Pjs. Area Manager Communication, Relations & CSR
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed