oleh

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Arahkan Masyarakat Membeli Pertalite di SPBU Resmi

-Ekonomi-166 views

LAPISNEWS.COM,-Makassar, 19 September 2026* – Kondisi antrean kendaraan di sejumlah SPBU wilayah Sulawesi Selatan yang menjadi sorotan dalam pemberitaan sebelumnya saat ini telah berangsur normal. Berdasarkan pemantauan Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, pelayanan di SPBU berjalan dan antrean kendaraan relatif lancar. Masyarakat dapat melakukan pengisian BBM sesuai kebutuhan di SPBU resmi Pertamina.

Pertamina menegaskan bahwa penjualan BBM secara eceran maupun melalui Pertamini tidak termasuk dalam jaringan distribusi resmi Pertamina. Harga BBM yang dijual oleh pedagang eceran ditetapkan oleh masing-masing penjual dan tidak menjadi acuan harga resmi Pertamina. Masyarakat yang membutuhkan Pertalite dapat melakukan pengisian langsung di SPBU resmi untuk memperoleh BBM dengan harga sesuai ketentuan, dengan takaran dan kualitas yang berada dalam pengawasan sesuai ketentuan metrologi.

Pertamina juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan dalam pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah memiliki konsekuensi hukum. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Pjs. Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Okky Aditya Wibowo, mengatakan masyarakat dapat memperoleh Pertalite dengan harga sesuai ketentuan melalui SPBU resmi Pertamina.

“Antrean di SPBU saat ini sudah lebih terkendali dan pelayanan berjalan lancar. Kami mengimbau masyarakat melakukan pengisian langsung di SPBU resmi Pertamina agar mendapatkan Pertalite dengan harga sesuai ketentuan, sekaligus memastikan takaran dan kualitas BBM yang diterima,” ujar Okky.

Pertamina terus memonitor stok dan realisasi penyaluran BBM di wilayah Sulawesi Selatan untuk menjaga kelancaran distribusi. Masyarakat juga diimbau menggunakan BBM secara bijak sesuai kebutuhan dan tidak melakukan pembelian berlebihan atau panic buying karena dapat memicu kepadatan pelayanan.

Apabila masyarakat menemukan kendala pelayanan maupun indikasi pelanggaran dalam penyaluran BBM, laporan dan informasi dapat disampaikan melalui Pertamina Contact Center (PCC) 135 untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Media Contact:

Okky Aditya Wibowo
Pjs. Area Manager Communication, Relation & CSR
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed