oleh

Cekcok HP Berujung KDRT Dan Ancam Memakai Badik, Pelaku Diamankan URC Polres Pasangkayu

LAPISNEWS.COM, PASANGKAYU — Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pasangkayu bersama jajaran Polsek Sarudu berhasil mengamankan seorang pria berinisial IR, yang diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap seorang perempuan berinisial R.

Terduga pelaku diamankan pada Sabtu, 4 September 2026 sekitar pukul 02.00 WITA di wilayah Desa Sarudu, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu. Penanganan perkara ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/122/IX/2026/SPKT/POLRES PASANGKAYU/POLDA SULAWESI BARAT, tanggal 3 September 2026.

Peristiwa dugaan KDRT bermula pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 15.30 WITA. Bermula dari hal sepele: korban sedang mengerjakan pekerjaan menggunakan laptop, sementara terduga pelaku berada di dapur menggunakan ponsel milik korban. Ketika korban meminta kembali ponselnya untuk menyusun laporan pekerjaan, permintaan tersebut ditolak dan keduanya terlibat perselisihan.

Situasi memanas dan terduga pelaku diduga melakukan kekerasan fisik — meremas wajah, menarik rambut, serta memukul dan menendang kaki korban. Saat korban berusaha keluar kamar sambil menggendong anak mereka, pelaku diduga menutup pintu dan melarang korban pergi. Bahkan, pelaku diduga mengambil senjata tajam jenis badik dan mengarahkannya kepada korban disertai ancaman. Karena merasa terancam, korban akhirnya memilih diam dan meminta maaf.

Setelah menerima laporan, URC Polres Pasangkayu berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Sarudu untuk segera mengamankan pelaku. Pelaku awalnya berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Sarudu, namun sempat melarikan diri saat berada di kantor kepolisian dengan alasan hendak buang air besar.

Mendapati pelaku kabur, personel URC bersama jajaran Polsek Sarudu langsung melakukan pengejaran. Tak lama kemudian, pelaku berhasil ditemukan dan diamankan kembali. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Markas Komando Polres Pasangkayu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dugaan motif utama peristiwa ini bermula dari perselisihan terkait penggunaan ponsel milik korban yang saat itu dikuasai oleh terduga pelaku.

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Eru Reski, S.T.K., S.I.K. membenarkan penanganan perkara tersebut dan menyampaikan bahwa pelaku telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Pasangkayu menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai SOP.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed