LAPISNEWS.COM, PASANGKAYU — Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasangkayu berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian satu set mesin motor Kawasaki Ninja R yang hilang dari sebuah bengkel di Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu.
Terduga pelaku berinisial A, warga BTN Baloli, Kelurahan Pasangkayu, berhasil diamankan personel URC pada Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 17.00 WITA.
Pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/124/IX/2026/SPKT/Polres Pasangkayu/Polda Sulawesi Barat, tertanggal 4 September 2026, terkait dugaan tindak pidana pencurian.
Berdasarkan rekaman CCTV yang terpasang di Bengkel Alfanisa, aksi pencurian terjadi pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 08.00 WITA. Dalam rekaman tersebut, seorang pria yang kemudian diketahui berinisial A terlihat datang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna putih-biru. Pelaku memarkir kendaraannya di samping bengkel, lalu berjalan menuju kediaman pemilik bengkel yang berada di belakang lokasi.
Karena pemilik bengkel masih beristirahat, pelaku kembali ke area bengkel. Alih-alih pergi, ia justru mengamati kondisi sekitar serta sejumlah peralatan dan barang yang ada di dalam bengkel. Kesempatan itu pun dimanfaatkan pelaku untuk mengambil satu dos kardus berisi satu set mesin motor Kawasaki Ninja R tanpa blok mesin, dengan nomor mesin KR150LEP06442. Mesin tersebut kemudian dimasukkan kembali ke dalam kardus, diangkut menggunakan motornya, dan dibawa pulang ke rumahnya.
Berbekal laporan beserta bukti rekaman CCTV, tim URC Polres Pasangkayu segera melakukan penyelidikan. Informasi yang diperoleh menyebutkan keberadaan pelaku berada di rumahnya di lingkungan BTN Baloli, Kelurahan Pasangkayu. Tanpa membuang waktu, petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan A. Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif untuk dibawa ke Markas Komando Polres Pasangkayu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan satu set mesin Kawasaki Ninja R sebagai barang bukti. Kepada petugas, pelaku mengaku menjual mesin hasil curian tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Modus yang digunakan pelaku awalnya berpura-pura hendak singgah untuk memperbaiki motornya. Karena bengkel belum buka dan tidak ada pemilik maupun pekerja di lokasi, pelaku memanfaatkan situasi dengan mengamati barang-barang yang ada hingga menemukan mesin Kawasaki Ninja R yang dalam kondisi terbongkar.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, AKP Eru Reski, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, personel URC berhasil mengidentifikasi serta mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti. Saat ini pelaku telah dibawa ke Mako Polres Pasangkayu untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Eru Reski.
Kasus saat ini sedang ditangani Satreskrim Polres Pasangkayu untuk proses hukum selanjutnya.










Komentar