oleh

ASN Sulbar WFH Setiap Jumat, Ini Pejabat dan Layanan yang Tetap WFO

LAPISNEWS.COM, Mamuju – Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 41 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan PNS dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dalam rangka Transformasi Budaya Kerja di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat.

Surat edaran yang ditetapkan di Mamuju pada 4 September 2026 tersebut menjadi pedoman baru pelaksanaan pola kerja Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) bagi ASN Pemprov Sulbar. Kebijakan ini sekaligus mencabut SE Gubernur Sulbar Nomor 22 Tahun 2026.

Dalam SE tersebut, seluruh ASN diwajibkan melaksanakan penyesuaian tugas kedinasan dan penyelenggaraan pelayanan publik dengan penuh tanggung jawab. Salah satu ketentuan utama adalah penerapan pola kerja WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, yang mulai berlaku pada 4 September 2026.

Kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan, memperkuat koordinasi dan pengendalian organisasi, meningkatkan pengawasan, menjamin kesinambungan pelayanan publik, serta memastikan pencapaian target dan indikator kinerja ASN.

Selain itu, pemerintah daerah menargetkan peningkatan akuntabilitas dan produktivitas ASN sekaligus memastikan fleksibilitas kerja tetap berorientasi pada hasil.

Namun, tidak seluruh pejabat dan unit layanan dapat menerapkan WFH. Sejumlah pejabat tetap diwajibkan melaksanakan WFO, antara lain Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, pejabat administrator dan pengawas, serta pejabat fungsional ahli madya dan ahli muda.

Pengecualian juga berlaku bagi unit layanan kedaruratan BPBD, ketenteraman dan ketertiban umum Satpol PP dan Damkar, layanan kebersihan dan persampahan, kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, Samsat, serta unit layanan publik lainnya yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Sementara Pejabat Fungsional Ahli Pertama, jenjang keterampilan, Pejabat Pelaksana dan PPPK yang karakteristik tugasnya memungkinkan dilakukan secara fleksibel tetap melaksanakan WFH pada hari Jumat.

WFH Wajib Disertai Presensi dan Laporan Kinerja

Penerapan WFH tidak berarti ASN terbebas dari kewajiban presensi dan pelaporan kinerja. Pemantauan kehadiran PNS dilakukan melalui aplikasi FLEKSI (Fleksibel Presensi).

Presensi mulai kerja dapat dilakukan pada pukul 07.00–08.00 WITA. Presensi setelah jam masuk masih dimungkinkan hingga pukul 12.00 WITA, tetapi akan tercatat sebagai keterlambatan.

Setiap pegawai juga diwajibkan menginput rencana aktivitas harian melalui aplikasi mulai pukul 07.00–10.00 WITA.

Untuk presensi selesai kerja dilakukan mulai pukul 16.30–18.00 WITA, disertai penginputan hasil kerja pada hari tersebut. Presensi selesai kerja tidak dapat dilakukan apabila rencana kerja dan hasilnya belum diinput atau dilaporkan.

Kepala perangkat daerah diberikan tanggung jawab memastikan penerapan WFH tidak mengganggu pencapaian target dan indikator kinerja pegawai maupun kualitas pelayanan publik.

Kepala perangkat daerah juga dapat mengatur jadwal WFH dan WFO ASN di lingkungan masing-masing berdasarkan pertimbangan kinerja. Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa pelaksanaan WFH tetap berada dalam wilayah Kabupaten Mamuju.

Untuk mendukung efisiensi, kepala perangkat daerah diminta mengutamakan pelaksanaan rapat, bimbingan teknis, seminar, konferensi dan kegiatan sejenis secara hybrid atau daring.

Pemprov Sulbar juga meminta pembatasan atau pengurangan penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50 persen. Selain itu, perangkat daerah diminta melakukan pengawasan penggunaan perangkat elektronik, pendingin ruangan, lampu, kabel dari stop kontak dan peralatan listrik lainnya agar dimatikan ketika tidak digunakan, terutama saat WFH.

Di sisi pelayanan publik, perangkat daerah tetap diwajibkan membuka kanal pengaduan melalui LAPOR!, kanal pengaduan tatap muka maupun media lainnya. Unit layanan juga diminta melakukan survei kepuasan masyarakat serta memastikan output pelayanan daring maupun luring tetap sesuai standar yang ditetapkan.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut terhadap Surat Edaran Menteri Dalam Negeri serta hasil evaluasi pelaksanaan SE Gubernur Sulbar Nomor 22 Tahun 2026. (Rls)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed